Kasus Dugaan Korupsi KONI Lampung Rp 55 M Terkesan Mandek
PILARBANGSANEWS. COM. BANDARLAMPUNG, KD — Kasus dugaan tindak pidana di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun 2016 yang di duga merugikan negara sebesar Rp55 miliar sampai saat ini masih mandek atau jalan di tempat.
Perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung ini dalam status penyelidikan sejak awal tahun lalu tampaknya masih belum ke tahap penyidikan.
Saat Kabardaerah mencoba konfirmasi tindaklanjut kasus itu, pihak Kejati Lampung beralasan masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
“Sudah ada beberapa saksi yang kita panggil terkait pelaksanaan-pelaksanaan itu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Syafrudin Sabtu (6/5) lalu.
Syafrudin menambahkan, puluhan saksi telah diperiksa yang terdiri dari kontraktor maupun dari pelaksanaan masing-masing seksi. Namun, pihaknya belum bisa memberitahukan apakah sudah membidik tersangka atau belum.
“Kita masih belum bisa menetapkan siapa tersangka dalam perkara itu. Nanti kita akan beritahukan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, penggunaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tahun 2016 dengan total nilai Rp55 Miliar diduga terindikasi ada praktik korupsi.
“Kita sudah mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa para pengurus Koni Lampung,” pungkasnya.
Kasi Penkum Kejati Lampung Irfan Nata Kusumah saat di konfirmasi oleh Kabardaerah ( 20-12-2017), via WA maupun di telpon ke no telepon genggamnya tidak membalas maupun menjawab pertanyaan tentang perkembangan atau tindak lanjut dugaan korupsi KONI 2016 senilai Rp. 55 miliar tersebut. (KD/BE-1)