Sumatera Barat

DPRD Di Bali Study Banding Ke Desa Adat Di Sumbar

PILARBANGSANEWS. COM. PADANG,– Jum’at 21 Januari 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal. MM mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memimpin pertemuan antara Pansus DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didampingi oleh Tim Asistensi PERDA Nagari Sumatera Barat dalam rangka Study Banding tentang masalah Desa Adat/Nagari Adat yang dilaksanakan di aula DPMD Sumbar Jalan Pramuka Nomor 13.A Lolong Belanti Padang.

Sebelum Kepala DPMD Sumbar mengekspose tentang Nagari, terlebih dahulu Tim Pansus DPRD Kabupaten Badung yang dipimpinan oleh I Made Rata mengatakan “bahwa dipilihnya Sumatera Barat sebagai tujuan Study Banding adalah, sebagaimana diketahui Desa Adat adalah untuk melindungi dan melestarikan adat istiadat dalam pemerintahan, dan Sumbar merupakan salah satu Daerah yang mempertahankan adat istiadatnya dalam Pemerintahannya, apalagi dalam meningkatkan potensi tokoh adat dalam pemerintahan, disamping itu Sumbar juga tetap melestarikan tanah adat/tanah ulayat dalam kehidupan sehari -hari, apalagi banyaknya investor yang berminat untuk berinvestasi datang dari dalam dan luar negeri”, demikian Made menyampaikan alasannya. Sebelumnya juga ada beberapa pertanyaan yang disampaikan secara tertulis dan sudah dijawab pula secara tertulis.

Dalam eksposenya Syafrizal menceritakan kronologis perjalan pemerintahan terendah di Sumbar, mulai diberlakukan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Desa dan Kelurahan, dimana sistem pemerintahan terendah itu diseragamkan di seluruh Indonesia. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melahirkan PERDA Nomor 13 tahun 1983 tentang Kerapan Adat Nagari (KAN), PERDA No.13 ini mengatakan “bahwa Nagari merupakan Wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai wilayah, batas wilayah, adat istiadat, hukum dan nilai-nilai tradisional yang sudah ada secara turun temurun, untuk pelaksanaanya dilakukan oleh KAN, demikian kira-kira maknanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga eksistensi Nagari secara utuh agar tetap dilestarikan, karena Nagari merupakan Jati Diri masyarakat Minangkabau yang mayoritas di Sumatera Barat, maka berdirilah 543 KAN di 543 Kanagarian.

Berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 membawa angin segar bagi warga Sumatera Barat, hal ini langsung disikapi oleh pemerintah dan DPRD Sumbar dengan keluarganya PERDA Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, dengan demikian berobahlah bentuk sistem pemerintahan terendah di Sumbar, maka Nagari yang 543 langsung dikukuhkan menjadi Pemerintahan Nagari, dan adanya pemekaran Pemerintahan Nagari sampai sekarang di Sumbar sudah 882 Nagari, 126 Desa, 164 Kelurahan. Semenjak berlakunya UU. No. 22/199 di Sumbar ada tiga bentuk sistem pemerintahan terendahnya, yaitu Nagari, Desa dan Kelurahan,” demikian mantan wakil Bupati Pesisir Selatan ini menyampaikan.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Drs. H. Aristo Munandar mengatakan “Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB XIII yang mengatur tentang Desa Adat, DPRD Sumbar melalui Komisi I dengan Pemerintah Provinsi Sumbar membuat PERDA tentang NAGARI, dan Perda ini telah disyahkan Desember 2017 yang lalu, namun masih disempurnakan dan juga akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Aristo juga menambahkan bahwa eksistensi masyarakat adat harus diperkuat, masyarakat adat yang kuat inilah yang berada di Nagari. Untuk memperkuat masyarakat adat harus ada pemimpin yang kuat dan kharismatis yang disebut dengan “Kapalo Nagari”, harus ada Lembaga musyawarah/Legislatif Nagari yang disebut dengan KAN dan juga ada Peradilan Nagari yang fungsinya bukan mengadili tetapi Mediasi dan ajudikasi, demikian mantan Bupati Agam dua periode ini menjelaskan.

Disamping itu penjelasan juga disampaikan oleh Tim Asistensi PERDA Nagari Sumbar yang terdiri dari Drs. H. Zaitul Ikhlas Saat, MSi, Drs. H. Yulizal Yunus. MAg dan Dr. Welhendri. MAg, mereka mengatakan bahwa Nagari adalah Desa Adat di Minangkabau, berbicara Nagari berarti sudah include membicarakan adat di dalamnya, artinya kita membicarakan pemerintahan dan adat istiadatnya, karena Nagari di Minangkabau sudah ada jauh sebelum Indonesia ada, dan hidup lestari dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, apalagi adat Minangkabau berlandaskan kepada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru. Artinya Adat Minangkabau Berdasarkan Agama Islam yang berdasarkan kepada Kitab suci Al, Qur’an, apa yang katakan oleh agama dipakai atau digunakan oleh adat, dan alam yang luas dengan segala problemanya merupakan wadah untuk dipelajari oleh masyarakat Minangkabau, atau dijadikan sebagai guru dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam tatan komunitas hidup kekerabatan dalam Nagari ada tingkatan yang dimulai dari Rumah Tangga, yang disebut Paruik, selanjunya Kaum (kerabat), selanjutnya Suku (basisnya kampung) , selanjutnya Nagari (KAN)”.

Selanjutnya Tim Asistensi mengatakan “bahwa kondisi seperti diatas harus dilestarikan melalui Perda Nagari, dimana masyarakat melalui peran ninik mamak yang otonom dulu dikembalikan hak dan tanggungjawabnya, karena dalam kontek pemerintah posisi ninik mamak (panghulu) agak lemah, sementara kenyataan dalam kontek bermasyarakat posisi ninik mamak (panghulu) tersebut masih kuat dan sangat dihargai. Yang paling unik di Minangkabau adat istiadat diantara satu Nagari dengan Nagari yang lainnya tidak juga sama, ada yang berbeda-beda, tetapi yang sangat prinsip tetap sama, maka sering disebut dengan “adat nan sabatang panjang dan adat salingka Nagari”. Artinya ada adat yang berlaku sama di Minangkabau yaitu sistem kekerabatan “Matrilineal,” hal ini pasti sama. Sedangkan adat Salingka Nagari merupakan kebiasaan yang berbeda dalam menjalankan adat dan budaya diantara satu Nagari dengan Nagari lainnya.”

Tim Asistensi juga menambahkan bahwa ada lima isu adat Minangkabau yang harus dilakukan saat ini yaitu, konsolidasi penguatan adat, revitalisasi nilai-nilai adat Minangkabau, revitalisasi pemangku adat, revitalisasi upacara adat, dan revitalisasi bangunan adat di Sumatera Barat, kalau ini tidak diperhatikan adat istiadat akan menjadi pudar dengan pengaruh luar dan perkembangan zaman.

Setelah ekspose diadakan tanya jawab, karena hari Jum’at tentu waktu shalat yang membatasi, namun demikian pertemuan cukup hangat dan memperlihatkan wajah yang puas dari rombongan Tim Pansus DPRD Kabupaten Badung ini, rombong Tim Pansus terdiri dari I Made Rata, Gede Harianta, Gatot Subagio, Agung Nanti Putra, Dewa Rama, Ketet Suhaini, Nyoman Suntana, Made Sudarta, Agung, dan Laoda. Sedangkan dari Pemerintah Propinsi Sumatra Barat terdiri dari Drs. H. Syafrizal.MM, Sekretaris DPMD Azwar. SE. MSidan beberapa pejababat esselon III dan IV dilingkungan DPMD Sumbar, ketua Komisi I DPRD Sumbar Drs. H. Aristomunandar, dari Biro Hujum dan Biro Pemerintahan Setda. Prov. Sumbar dan anggota Tim Asistensi PERDA Nagari Sumbar.

Kalau dicermati ternyata ada kesamaan antara Nagari dan Desa Adat di Bali, dimana antara satu Desa Adat dengan Desa Adat yang lainnya juga tidak sama dalam melaksana aturan adat istiadatnya.

Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa Aceh, Sumatra Barat, Bali, dan Papua merupakan empat daerah di Indonesia yang sama-sama konsisten mempertahan dan menggunakan Desa Adatnya dalam sistem pemerintahan terendahnya. Hal ini tentu bisa dijadikan sebagai icon Nasional di Indonesia. Kita berharap empat daerah ini juga dapat duduk satu meja untuk merumuskan bentuk Desa Adat yang dapat dijadikan sebagai acuan secara Nasional. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama. Demikian dilaporkan. (by. Akral) Kabupaten Badung Provinsi Bali Study Banding Desa Adat ke Sumbar

Padang, Jum’at 21 Januari 2018, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sumatera Barat Drs. H. Syafrizal. MM mewakili Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memimpin pertemuan antara Pansus DPRD Kabupaten Badung Provinsi Bali dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat didampingi oleh Tim Asistensi PERDA Nagari Sumatera Barat dalam rangka Study Banding tentang masalah Desa Adat/Nagari Adat yang dilaksanakan di aula DPMD Sumbar Jalan Pramuka Nomor 13.A Lolong Belanti Padang.

Sebelum Kepala DPMD Sumbar mengekspose tentang Nagari, terlebih dahulu Tim Pansus DPRD Kabupaten Badung yang dipimpinan oleh I Made Rata mengatakan “bahwa dipilihnya Sumatera Barat sebagai tujuan Study Banding adalah, sebagaimana diketahui Desa Adat adalah untuk melindungi dan melestarikan adat istiadat dalam pemerintahan, dan Sumbar merupakan salah satu Daerah yang mempertahankan adat istiadatnya dalam Pemerintahannya, apalagi dalam meningkatkan potensi tokoh adat dalam pemerintahan, disamping itu Sumbar juga tetap melestarikan tanah adat/tanah ulayat dalam kehidupan sehari -hari, apalagi banyaknya investor yang berminat untuk berinvestasi datang dari dalam dan luar negeri”, demikian Made menyampaikan alasannya. Sebelumnya juga ada beberapa pertanyaan yang disampaikan secara tertulis dan sudah dijawab pula secara tertulis.

Dalam eksposenya Syafrizal menceritakan kronologis perjalan pemerintahan terendah di Sumbar, mulai diberlakukan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tentang Desa dan Kelurahan, dimana sistem pemerintahan terendah itu diseragamkan di seluruh Indonesia. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melahirkan PERDA Nomor 13 tahun 1983 tentang Kerapan Adat Nagari (KAN), PERDA No.13 ini mengatakan “bahwa Nagari merupakan Wilayah kesatuan masyarakat hukum adat yang mempunyai wilayah, batas wilayah, adat istiadat, hukum dan nilai-nilai tradisional yang sudah ada secara turun temurun, untuk pelaksanaanya dilakukan oleh KAN, demikian kira-kira maknanya. Hal ini dilakukan untuk menjaga eksistensi Nagari secara utuh agar tetap dilestarikan, karena Nagari merupakan Jati Diri masyarakat Minangkabau yang mayoritas di Sumatera Barat, maka berdirilah 543 KAN di 543 Kanagarian.

Berlakunya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 membawa angin segar bagi warga Sumatera Barat, hal ini langsung disikapi oleh pemerintah dan DPRD Sumbar dengan keluarganya PERDA Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Nagari, dengan demikian berobahlah bentuk sistem pemerintahan terendah di Sumbar, maka Nagari yang 543 langsung dikukuhkan menjadi Pemerintahan Nagari, dan adanya pemekaran Pemerintahan Nagari sampai sekarang di Sumbar sudah 882 Nagari, 126 Desa, 164 Kelurahan. Semenjak berlakunya UU. No. 22/199 di Sumbar ada tiga bentuk sistem pemerintahan terendahnya, yaitu Nagari, Desa dan Kelurahan,” demikian mantan wakil Bupati Pesisir Selatan ini menyampaikan.

Ketua Komisi I DPRD Sumbar Drs. H. Aristo Munandar mengatakan “Berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya BAB XIII yang mengatur tentang Desa Adat, DPRD Sumbar melalui Komisi I dengan Pemerintah Provinsi Sumbar membuat PERDA tentang NAGARI, dan Perda ini telah disyahkan Desember 2017 yang lalu, namun masih disempurnakan dan juga akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Aristo juga menambahkan bahwa eksistensi masyarakat adat harus diperkuat, masyarakat adat yang kuat inilah yang berada di Nagari. Untuk memperkuat masyarakat adat harus ada pemimpin yang kuat dan kharismatis yang disebut dengan “Kapalo Nagari”, harus ada Lembaga musyawarah/Legislatif Nagari yang disebut dengan KAN dan juga ada Peradilan Nagari yang fungsinya bukan mengadili tetapi Mediasi dan ajudikasi, demikian mantan Bupati Agam dua periode ini menjelaskan.

Disamping itu penjelasan juga disampaikan oleh Tim Asistensi PERDA Nagari Sumbar yang terdiri dari Drs. H. Zaitul Ikhlas Saat, MSi, Drs. H. Yulizal Yunus. MAg dan Dr. Welhendri. MAg, mereka mengatakan bahwa Nagari adalah Desa Adat di Minangkabau, berbicara Nagari berarti sudah include membicarakan adat di dalamnya, artinya kita membicarakan pemerintahan dan adat istiadatnya, karena Nagari di Minangkabau sudah ada jauh sebelum Indonesia ada, dan hidup lestari dalam kehidupan masyarakat Minangkabau, apalagi adat Minangkabau berlandaskan kepada Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK), Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru. Artinya Adat Minangkabau Berdasarkan Agama Islam yang berdasarkan kepada Kitab suci Al, Qur’an, apa yang katakan oleh agama dipakai atau digunakan oleh adat, dan alam yang luas dengan segala problemanya merupakan wadah untuk dipelajari oleh masyarakat Minangkabau, atau dijadikan sebagai guru dalam kehidupan sehari-harinya. Dalam tatan komunitas hidup kekerabatan dalam Nagari ada tingkatan yang dimulai dari Rumah Tangga, yang disebut Paruik, selanjunya Kaum (kerabat), selanjutnya Suku (basisnya kampung) , selanjutnya Nagari (KAN)”.

Selanjutnya Tim Asistensi mengatakan “bahwa kondisi seperti diatas harus dilestarikan melalui Perda Nagari, dimana masyarakat melalui peran ninik mamak yang otonom dulu dikembalikan hak dan tanggungjawabnya, karena dalam kontek pemerintah posisi ninik mamak (panghulu) agak lemah, sementara kenyataan dalam kontek bermasyarakat posisi ninik mamak (panghulu) tersebut masih kuat dan sangat dihargai. Yang paling unik di Minangkabau adat istiadat diantara satu Nagari dengan Nagari yang lainnya tidak juga sama, ada yang berbeda-beda, tetapi yang sangat prinsip tetap sama, maka sering disebut dengan “adat nan sabatang panjang dan adat salingka Nagari”. Artinya ada adat yang berlaku sama di Minangkabau yaitu sistem kekerabatan “Matrilineal,” hal ini pasti sama. Sedangkan adat Salingka Nagari merupakan kebiasaan yang berbeda dalam menjalankan adat dan budaya diantara satu Nagari dengan Nagari lainnya.”

Tim Asistensi juga menambahkan bahwa ada lima isu adat Minangkabau yang harus dilakukan saat ini yaitu, konsolidasi penguatan adat, revitalisasi nilai-nilai adat Minangkabau, revitalisasi pemangku adat, revitalisasi upacara adat, dan revitalisasi bangunan adat di Sumatera Barat, kalau ini tidak diperhatikan adat istiadat akan menjadi pudar dengan pengaruh luar dan perkembangan zaman.

Setelah ekspose diadakan tanya jawab, karena hari Jum’at tentu waktu shalat yang membatasi, namun demikian pertemuan cukup hangat dan memperlihatkan wajah yang puas dari rombongan Tim Pansus DPRD Kabupaten Badung ini, rombong Tim Pansus terdiri dari I Made Rata, Gede Harianta, Gatot Subagio, Agung Nanti Putra, Dewa Rama, Ketet Suhaini, Nyoman Suntana, Made Sudarta, Agung, dan Laoda. Sedangkan dari Pemerintah Propinsi Sumatra Barat terdiri dari Drs. H. Syafrizal.MM, Sekretaris DPMD Azwar. SE. MSidan beberapa pejababat esselon III dan IV dilingkungan DPMD Sumbar, ketua Komisi I DPRD Sumbar Drs. H. Aristomunandar, dari Biro Hujum dan Biro Pemerintahan Setda. Prov. Sumbar dan anggota Tim Asistensi PERDA Nagari Sumbar.

Kalau dicermati ternyata ada kesamaan antara Nagari dan Desa Adat di Bali, dimana antara satu Desa Adat dengan Desa Adat yang lainnya juga tidak sama dalam melaksana aturan adat istiadatnya.

Dalam pertemuan ini juga disampaikan bahwa Aceh, Sumatra Barat, Bali, dan Papua merupakan empat daerah di Indonesia yang sama-sama konsisten mempertahan dan menggunakan Desa Adatnya dalam sistem pemerintahan terendahnya. Hal ini tentu bisa dijadikan sebagai icon Nasional di Indonesia. Kita berharap empat daerah ini juga dapat duduk satu meja untuk merumuskan bentuk Desa Adat yang dapat dijadikan sebagai acuan secara Nasional. Acara diakhiri dengan penyerahan cinderamata dan foto bersama. Demikian dilaporkan. (by. Akral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *