BH Data Warga Dapat Bantuan Dana, Tapi Dilarang Polisi, Kenapa?Jawabnya Ada Disini..
PILARBANGSANEWS.COM. PAINAN,– Seorang ibu rumah tangga bernama BH (44th) juga istri dari seorang guru disalah satu SMA Negeri Di Bayang, digagalkan oleh polisi saat yang bersangkutan mencoba menghimpun warga di Rumah Panjang Kenagarian Koto Berapak, Kabupaten Pesisir Selatan, mendapatkan bantuan dana dari United National World Trust Internasional Orbit (UN Swissindo).
Dalam aksinya BH, yang tinggal di Lubuk Minturun Kecamatan Koto Tangah, Kotamadya Padang, datang ke Bayang bersama suaminya yang mengajar di SMA Bayang, Sabtu (27/1).
Wanita paruh baya ini sengaja datang ke Bayang di sebuah warung milik Roslawati (50) Rumah Panjang, dengan mengiming-iming masyarakat setempat mendapatkan bantuan dari Swisindo sebanyak Rp15 juta.
Namun, untuk mendapatkan bantuan tersebut masyarakat harus mengisi formulir dengan bertuliskan surat kuasa untuk penarikan dana dari UN Swissindo, dengan modal foto kopi KK, KTP dan pas photo 3×4 hitam putih.
Melihat besaran yang akan diberikan oleh Swisindo itu, sebanyak 150 warga telah terdaftar. Tak hanya KK dan KTP, masyarakat juga memberikan uang sebanyak Rp33 ribu kepada pelaku tersebut.
Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, mengaku telah mengisi formulir dan membayar Rp33 ribu dengan melengkapi persyaratan foto kopi KK dan KTP serta pas photo, dan materai.
“Saya membayar sebanyak Rp33 ribu. Dengan rincian, Rp20 ribu untuk satu lembar formulir, Rp8 ribu untuk beli materai dan Rp5.000 untuk sidik jari,” katanya.
Sementara pelaku mengaku dari padang menumpang dengan suaminya yang kebetulan guru di SMAN I Bayang, dan mengajak warga yang mau dan mengisi formulir serta melengkapi sejumlah persyaratan. Bagi yang mengisi akan mendapatkan bantuan dari Swisindo nantinya sebanyak Rp15 juta.
“Uang ini berasal dari simpanan Presiden RI pertama Soekarno di Bank Swiss. Dan ini keterangan dari atasan saya,” ungkapnya.
Walinagari Koto Berapak, Kecamatan Bayang Pessel, Nazpi mengaku, selaku pemerintah nagari, kegiatan yang dilakukan pelaku tersebut tidak ada menerima laporan sama sekali dari pelaku. Justru kegiatan ini ia terima dari laporan masyarakat dan langsung turun ke lokasi.
“Ketika saya tanya pada pelaku menjawab berbelit-belit. Dan pelaku melakukan kegiatan ini atas suruhan orang juga,” ucapnya.
Dikatakanya, praktik yang dilakukan terhadap warga setempat diduga modus pelaku mengiming-iming masyarakat.
“Saya sebagai pemerintah nagari mengantisipasi hal ini. Supaya masyarakat tidak mudah tertipu dengan hal-hal yang tidak jelas. Untuk itu yang bersangkutan kita serahkan kepada Polsek Bayang untuk diproses,” ujarnya.
Kapolsek Bayang, AKP Khairil Medians membenarkan adanya kegiatan pelaku yang mengiming-iming masyarakat akan mendapatkan bantuan dari Swisindo bila memenuhi segala persyaratan seperti photo kopi KK, KTP dan pas photo 3×4 hitam putih 1 lembar.
Dikatakan, pihaknya langsung turun ke lapangan setelah mendapatkan laporan itu dari masyarakat bahwasanya diduga ada penipuan oleh seorang perempuan melakukan pendataan pada masyarakat yang diiming-iming akan mendapatkan bantuan sebesar Rp15 juta dari Swisindo.
“Setelah mendapat laporan dari masyarakat kami langsung turun ke lokasi. Ternyata memang benar adanya seorang perempuan (pelaku- red) sedang melakukan pendataan dengan pengisian furmolir yang mengiming-iming masyarakat akan mendapatkan bantuan dari Swisindo sebanyak Rp15 juta,” kata kapolsek.
Dikatakanya, dengan adanya kegiatan tersebut pihaknya memberikan arahan kepada masyarakat bahwasanya praktik yang dilakukan pelaku itu tidaklah benar, kemudian mengelandang pelaku ke Mapolsek.
“Pelaku kita bawa ke Mapolsek untuk membuat surat pernyataan agar tidak melanjutkan kegiatan itu lagi,” ungkapnya.
Praktik Swissindo ini sudah yang kesekian kalinya terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan seperti di Batang Kapas, Bungo Pasang, Lumpo dan Sago. (mil).