NA Kini Masuk Bui Akibat Korupsi
PILARBANGSANEWS. COM. BONE,– NA adalah Kepala Desa (Kades) Maddanrengpulu Kecamatan Patimpeng Bone, kini dia diamankan oleh Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Bone yang diduga melakukan Korupsi Alokasi Dana Desa Tahun anggaran 2016. Senin, (29/01/2018)
NA diamankan berdasarkan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulsel ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 463.082.050,- (empat ratus enam puluh tiga juta delapan puluh dua ribu lima puluh rupiah).
NA yang didampingi pengacara A. Harun Nur, S.H. memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh pihak Kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Hardjoko, SH saat dikonfirmasi, menjelaskan dari hasil audit BPK dan bukti yang dimiliki penyidik tersangka layak dilakukan penahanan.
“Setelah ada hasil temuan kerugian keuangan negara oleh BPK, penyidik lalu melakukan pemeriksaan lanjutan dan dari bukti yang kita miliki tersangka layak dilakukan penahanan,” tuturnya
Sebelum mengenakan baju tahanan, Kades Maddanrengpulu ini dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh dr. Hj. A. Supria Aty dan menerangkan, kondisi kesehatan Nur Alam dalam keadaan sehat juga bisa dilakukan penahanan.
“Sebelum ditahan, tersangka kami periksa kesehatannya, dari keterangan medis kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” lanjut Hardjoko.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)