.

2 Orang Petugas Dishub Solok Terjaring OTT

PILARBANGSANEWS.COM. SOLOK,– Setelah berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang Sekretaris Nagari di Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, pada Jumat (25/8/2017), Tim Saber Pungli Kota Solok kembali menangkap dua orang petugas TPR Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solok.

Kedua petugas piket Dinas Perhungan Kota Solok, masing-masing J (20) DAN I (50), diamankan Tim Saber Pungli saat melakukan penarikan retribusi angkutan di TPR depan Kantor Dinas Perhubungan Kota Solok pada Rabu (1/2) sekira pukul 04.00 WIB.

Tim Saber Pungli yang dipimpin langsung ketua UPP Saber Pungli Kota Solok, Kompol Sumintak berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp. 3.967.000,-hasil pungutan retribusi dari dua tangan tersangka dari tanggal 30 sampai 31 Januari 2018. Berikut, Blangko setoran yang sudah diisi jumlah nominalnya sebesar Rp 2.700.000,- yang akan disetorkan pada Bendahara Penerima serta 4 bundel sisa bukti pembayaran retribusi terminal.

Dari informasi yang berhasil dirangkum, Penangkapan Tenaga Honorer dan PNS di Dinas Perhungan Kota Solok itu berawal dari informasi masyarakat yang mengaku membayar retribusi, namun tidak dilengkapi bukti penyerahan setoran. Berawal dari informasi itu, Tim Saber Pungli lansung melakukan penyelidikan terhadap sejumlah korban dan ternyata dibenarkan. Tim lansung melakukan pengintaian di Pos TPR Terminal Kota Solok.

Ternyata Informasi itu memang betul, petugas mendapati dua orang petugas TPR yang mengutip retribusi tanpa menyerahkan bukti setoran. Kedua pelaku hanya bisa pasrah saat ditangkap oleh tim Saber Pungli.

“Kedua pelaku sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, berikut barang bukti yang ditemukan dalam Pos TPR,” ungkap Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan di Mapolres Solok Kota, Kamis (1/2).

Dijelaskan Dony Setiawan, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, tersangka dan dihubungkan dengan barang bukti yang ada, akhirnya kedua pegawai ini mengakui telah melakukan pungutan sebesar Rp 3.697.000 dari tanggal 30 s/d 31 Jan 2018.

“Tersangka sengaja mengisi blangko setoran senilai Rp. 2. 700.000 untuk diserahkan kepada bendahara penerima, Sedangkan sisanya yang dipungut tanpa karcis sebesar Rp 997.000,- akan dibagi rata oleh terduga tersangka untuk keperluan pribadi,” jelas Dony didampingi Wakpolres Kompol Sumintak dan Kasat Reskrim AKP Zamri Elfino.

Dony menyatakan kedua tersangka tidak ditahan karena sesuai peraturan, baranng bukti di bawah Rp 5 juta tidak dilakukan penahanan. (rijal islamy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *