Keseriusan Satlantas Polres Sijunjung Sosialisasikan Tata Tertib Lalulintas Perlu Diacungkan Jempol
Sijunjung, Pilarbangsanews.com – Keseriusan Satlantas Polres Sijunjung mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dalam upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas patut diacungi jempol.
Buktinya, selain menggelar Jumat Keliling dari masjid ke masjid, jajaran Satlantas Polres Sijunjung ini juga menyambangi instansi pemerintah, TNI, sekolah dan komunitas ojek serta tokoh masyarakat guna mensosialisasikan UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Bahkan, Satlantas Polres Sijunjung juga mensosialisasikan UU tersebut ke Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).
” Siang tadi, kita mensosialisasikan UU nomor 22 tahun 2009 ke Bhabinkamtibmas,” kata Kapolres Sijunjung, AKBP Imran Amir melalui Kasat Lantas AKP Afrino Chan via WhatsApp, Selasa (6/2).
Kata Kasat Lantas, UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan ini wajib disampaikan ke bhabinkamtibmas.Apalagi, bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri yang tugasnya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Atas dasar itu, Bhabinkamtibmas dibekali UU nomor 22 tahun 2009.Mereka kita minta proaktif menyampaikan pesan-pesan berlalu lintas ke masyarakat di nagari binaannya sehingga ke depan angka kecelakaan bisa terus berkurang,” ucapnya.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Kabag Sunda, Kasat Binmas dan KBO Binmas, pihaknya juga melatih 12 gerakan lalu lintas serta yel-yel keselamatan berlalu lintas kepada Bhabinkamtibmas.
Pada sosialisasi itu, pihaknya juga memberikan helm gratis kepada bhabinkamtibmas yang bisa menjawab pertanyaan tentang lalu lintas. ( Rjl / Zet)