INHIL

Pemda Indragiri Hilir Bersama Warga Harus Ikut Perangi Peredaran Narkoba

PILARBANGSANEWS. COM. INDRAGIRI HILIR,-– Dalam bulan ini setidaknya telah 4 kali media kami memberitakan tindakan pidana narkotika terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir, Disatu sisi berita itu bagus karena polisi berhasil menangkap pelaku, namu disisi lain, memberikan gambaran nyata kepada kita bahwa peredaran sabu tidak bisa dianggap enteng oleh pemerintah maupun masyarakat setempat.

Keberhasilan kali ini saat
Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir, mengamankan seorang laki – laki, yang diduga menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu – sabu, di Jalan Sultan Sarief Qasim Tembilahan.

Terduga pelaku berinisial JS alias IK (21 tahun), warga Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin Tembilahan, Sabtu sore, 24/2/2018, sekira pukul 16.40 WIB.

Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik putih klep les merah yang di dalam nya berisikan 11 (sebelas) paket narkotika jenis shabu dibungkus plastik putih bening, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang tunai Rp 2.378.000,-(dua juta tiga ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah), 1 (satu) ikat plastik putih bening, 1 (satu) unit timbangan digital dan 1 (satu) bilah gunting penjepit.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP. Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba AKP. Bachtiar, S.H., mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berasal dari informasi yang disampaikan masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang bernama JS alias IJ dengan ciri – ciri badan kurus, sering melakukan transaksi narkoba. Mendapatkan informasi tersebut, Kasat memerintahkan penyelidikan yang lebih mendalam.

Setelah mendapat informasi yang akurat, anggota Unit Opsnal Sat Res Narkoba, yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba IPTU Arinal Fajri, memancing tersangka dengan cara melakukan pembelian terselubung. Sekira pukul 16.40 WIB, tersangka muncul ditempat yang disepakati. Tanpa menunggu waktu, tersangka langsung diamankan. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan terhadap JS dan ditemukan barang bukti seperti yang tercantum diatas.

Tersangka kemudian dibawa kerumahnya, di Jalan Tanjung Harapan Kelurahan Sungai Beringin. Disaksikan oleh ketua RT dan seorang warga setempat, kembali dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan didapat hasil yakni timbangan digital dan barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti, sudah diamankan di Polres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.(HP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *