INHIL

Perangi Hoax, Pondok Pesantren Daarul Rahman Disambangi Kapolres INHIL

INHIL, SENUJU.COM -Masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau, mendeklarasikan pernyataan anti hoax, sebagai bentuk perlawanan terhadap masifnya berbagai informasi bermuatan SARA, yang disebar oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan bisa menyebabkan perpecahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Acara deklarasi tersebut, ditaja di Pondok Pesantren Daarul Rahman Jalan Provinsi Kecamatan Tempuling, Selasa (13/3/2018).

Dalam sambutannya, Kapolres Inhil AKBP Christian Rony, SIK, MH, mengatakan bahwa dirinya menyambut baik pelaksanaan deklarasi anti hoaks ini. Hal ini sangat penting, berhubung saat ini, sangat banyak masyarakat, yang menggunakan media sosial.

Berbagai informasi bertebaran, baik informasi yang sesuai fakta maupun yang hoaks. Berita hoaks yang kadang bermuatan SARA, yang disebarkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab, berpotensi memecah belah keutuhan NKRI.

“Kepada semua pengguna medsos, agar bijak dan santun dalam menggunakan media sosial, jikalau menerima informasi dan berita dari sebuah akun, jangan langsung dishare, lakukan kroscek terlebih dahulu, sebelum dibagikan ke orang lain,” pesan mantan Kapolres Manokwari itu.

Menanggapi permintaan Kapolres tersebut, Pimpinan Ponpes kyai Badrun Masran SAg mengatakan sangat mendukungnya. Memang di lingkungan pesantren yang dipimpinnya, para santri tidak diperkenankan memakai HP. Tapi pengasuh tidak bisa membatasi santrinya, bila sudah berada diluar. Untuk itu, Pimpinan dan Ustadz pengasuh selalu mengingatkan kepada santrinya, agar saat menggunakan dan menerima informasi di medsos, selalu bertabayun.

“Dengan deklarasi ini diharapkan masyarakat, dapat mengunakan secara positif, produktif, cerdas, dan bisa mengedukasi masyarakat dengan menyampaikan berbagai informasi yang benar dan tidak menjadi penyebar hoaks,” imbuh Kyai Badrun Masri.

Dalam kesempatan ini, dibacakan Pernyataan Deklarasi Anti Hoaks, yang diikuti seluruh hadirin. Pernyataan itu antara lain berbunyi bahwa masyarakat Kabupaten Indragiri Hilir menolak setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi, yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA). Pernyataan tersebut kemudian ditandatangani oleh hadirin yang hadir, termasuk dari santri Daarul Rahman.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, SIK, MH, beserta beberapa Perwira Polres Indragiri Hilir, Camat Tempuling Ridwan, SSos, MSi, berserta Forkompincam Tempuling, Ketua MUI Kecamatan Tempuling H Syamsuri, Pimpinan Ponpes Daarul Rahman Kyai Badrun Masran, SAg, Ketua PGI Kabupaten Indragiri Hilir Pdt R Hisar Hasugian, Perwakilan PMSTI Tembilahan Suwardi Apeng. Hadir juga para Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda se-Kecamatan Tempuling.

Laporan : Herman Mok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *