.

Y Jual Ganja Ditangkap Ngaku; Barang Haram Itu dibeli Dari Penghuni Lapas

PILARBANGSANEWS. COM. BOGOR,– Seorang pemuda berinisial Y alias B (20 thn) tertangkap karena menyalahgunakan Narkoba jenis Ganja. Y sehari hari diketahui tinggal di Cipicung Rt.02/07 Desa Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor.

Berdasarkan informasi bahwa Y sering mengedarkan Narkotika jenis ganja di wilayah Bogor. Saat penangkapan di dapat barang bukti berupa, 1 Paket bungkus sedang isi ganja, 6 Paket bungkus kecil isi ganja, 2 Linting isi ganja, dan total berat ganja seluruhnya 40,81Gram. (19/03/18)

Aiptu Andriansyah Dkk (Unit/Team 1 Opsnal) melakukan penangkapan tersangka di kontrakannya yang berada di Kampung Katulampa Rt 02/07,Bogor timur.

Saat di introgasi saudara Y alias B menjelaskan, “Bahwa ganja tersebut dibeli sebanyak satu Garis seharga Rp. 700 ribu rupiah via transfer. Tersangka mendapatkan barang dari RULI Alias KITING Seorang Narapidana di Lapas Paledang Bogor. Dengan cara berhubungan melalui HP kemudian di arahkan utk mengambil ganja tsb ditaruh/ditempel didaerah Pasar Ciampea.”

Kasat Res Narkoba Kompol Agas Sanjaya SH. MH mengatakan, “Bahwa atas kejadian tersebut maka Y Alias B berikut barang buktinya dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Bogor Kota guna diproses lebih lanjut. Serta Memeriksa beberapa Saksi, Test Urine Tersangka, Memeriksa Barang bukti ke Labfor, dan pengembangan asal muasal Barang Bukti. Tersangka di jerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) UU.RI No.35/2009 ttg Narkotika.” (Fito/jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *