.

Polres Indramayu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika

PILARBANGSANEWS. COM. INDRAMAYU,– Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, didampingi Waka Polres Kompol Ricardo Condrat Yusuf, dan Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori, melaksanakan press release kasus narkotika jenis sabu di ruang Satnarkoba, jumat (23/03/2018).

Menurut keterangan Kapolres, tersangka yang diamankan ada dua orang, yaitu tersangka MN (L) warga Kertasmaya, dan AS (L) waga Karangasem. “Kedua tersangka ini kami amankan ditempat berbeda, yang pertama di jalan raya Desa Sudikampiran Blok Desa Kecamatan Sliyeg Kabupaten Indramayu, dan yang kedua didepan mini market Desa Krimun Blok Kebon Kecamatan Losarang Kabupaten Indramayu,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, dari kedua tersangka ini pihaknya berhasil mengamankan barang bukti, 1 (Satu) paket sabu seberat 0,35 gram yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian dibungkus tisu warna putih dan dimasukan kedalam bungkus rokok, 2 (Dua) paket sabu yang di bungkus plastik klip warna bening seberat 2,64 gram, 2 (Dua) unit telephone genggam, 1 (Satu) unit sepeda motor, dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

“Tersangka menyimpan barang bukti Narkotika 1 (Satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian dibungkus tisu warna putih lalu dimasukan kedalam bungkus rokok yang disimpan dibawah paping blok, juga tersangka menyimpan barang bukti Narkotika Jenis sabu tersebut didalam kamar kost,” tutup Kapolres. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *