.

Istri Setya Novanto, Deisi Astarini Tagor Menerima Tuntutan Jaksa Terhadap Suaminya

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Istri Mantan Ketua DPR RI, Deisi Astarini Tagor, pasrah dan menerima tuntutan Jaksa Penuntut umum yang telah menuntut suaminya Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara ditambah denda Rp 1 Milyar.

Sementara Setya Novanto sendiri kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkaranya menyatakan, dirinya dan Tim Penasehat Hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara pribadi nantinya.

“Ya.., kita terima aja tuntutan itu, kita serahkan pada sidang aja,” Kata Deisi Togar saat ditanya wartawan usai sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (29/3/2018).

Mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut hukuman penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Novanto diyakini jaksa pada KPK terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Terdakwa Setya Novanto juga dituntut untuk membayar uang e-KTP yang telah mengalir kepadanya sebanyak USD 7,3 juta dipotong setorannya ke rekening KPK 5 Milyar.

Uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa sebulan setelah menjalani masa hukuman, jika terdakwa tidak membayar maka diberikan izin kepada jaksa penuntut umum melakukan leleng terhadap asset Setya Novanto.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Setya Novanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa pada KPK. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *