MENAKAR POTENSI KAB. PESISIR SELATAN SUMBAR MENJADI KAWASAN EKONOMI SYARIAH (Bag 1)
Oleh Yosi Afianto, S.Si
Direktur Eksekutif
INDO SYIRKAH INSTITUTE
Praktisi Lembaga Keuangan
Kabupaten Pesisir Selatan merupakan bagian dari Prop. Sumatera Barat yang mencakup wilayah pantai barat bagian selatan dengan wilayah kepulauannya. Luas wilayah sekitar 579.495 Ha (RTRW Kab. Pesisir Selatan : 2010) dengan panjang pantai lebih kurang 243,2 Km dan 44 km untuk panjang garis pantai pulau-pulau kecil (MCRMP : 2004). Secara administratif, Kab. Pesisir Selatan berbatasan dengan : Kota Padang di sebelah Utara, Prop. Bengkulu di sebelah Selatan, Samudera Indonesia di sebelah Barat, Kabupaten Solok Selatan dan Provinsi Jambi di sebelah Timur. Sebagai daerah pesisir sesuai dengan namanya, Kabupaten dengan pantai yang panjang ini mencakup wilayah laut yang luas yang sangat kaya dengan potensi perikanan lautnya dimana diperkirakan potensi perikanan laut di daerah ini ada sekitar 95 ribu ton, berdasarkan data pada bulan Mei 2015 potensi perikanan laut yang sudah tergarap hanya sebesar 13,7 ribu ton (14,42 %) (DKP Pessel : Mei 2015). Disamping potensi perikanan laut, kabupaten ini juga memiliki 53 pulau-pulau kecil (MCRMP : 2004) yang sangat potensial dikembangkan menjadi objek destinasi wisata misalnya kita sebut saja pulau-pulau kecil yang berada di Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) Mandeh di Kec. Koto XI Tarusan antara lain Pulau Pagang, Pulau Bintangor, Pulau Taraju, Pulau Cubadak, Pulau Marak, Pulau Setan Kecil, Pulau Setan Gadang, Pulau Sironjong Ketek, Pulau Sironjong Gadang dan Pulau Nyamuk. Potensi KWBT Mandeh sebagai objek destinasi wisata pada satu dekade terakhir ini mulai menggeliat dan booming sebab KWBT Mandeh tersebut memiliki daya tarik yang berbeda dengan objek destinasi wisata lainnya di tanah air karena terintegrasinya antara objek destinasi wisata pulau-pulau kecil dengan objek destinasi wisata bukit daratan seperti Puncak Mandeh dan Kawasan Bukik Ameh. Kawasan Bukik Ameh sebagaimana kita ketahui adalah kawasan yang direncanakan akan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut KEK Pariwisata Mandeh yang didukung oleh Pemda Prop. Sumatera Barat dan Pemerintah Pusat.
Kawasan Bukik Ameh dengan luas lahan 1.340 Ha dan sekitar 400 Ha dalam tahap pembebasan lahan yang akan dijadikan KEK Pariwasata Mandeh merupakan bagian integral dari rencana pengembangan KWBT Mandeh sejak KWBT Mandeh ditetapkan oleh Pemerintah Pusat menjadi objek destinasi wisata nasional sebagaimana yang sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2014 – 2019 dan sebagai tindak lanjut maka Presiden Jokowi secara langsung pada bulan Oktober 2015 telah melakukan pencanangan Kawasan Mandeh menjadi Kawasan Wisata Bahari Terpadu (KWBT) yang selanjutnya disebut KWBT Mandeh. Adapun menurut Menpar Arief Yahya KWBT Mandeh akan dibagi menjadi 3 Cluster antara lain : 1). Cluster wisata massif yaitu wisata yang murah dan nyaman yang meliputi Kenagarian Sungai Nyalo, 2). Cluster wisata minat khusus seperti Wisata Air, Offroad, Cliff Jumping, Snorkling, Diving, Terbang Layang, Foto Bawah Laut, Memancing, Mangrove (luas hutan Mangrove 389 Ha) dan Swa Foto, 3). Cluster wisata ekslusif yang meliputi Resort Cubadak yang dikelola investor dari Italia, Pulau Pagang, Batu Kalang dan Bukit Ameh (selanjutnya Bukit Ameh ditetapkan sebagai rencana lokasi KEK Pariwisata Mandeh). Rencana pengembangan KWBT Mandeh juga telah disesuaikan dengan RTRW Kab. Pesisir Selatan dan RTRW Prop. Sumatera Barat dan sudah memiliki Master Plan yang sudah disesuaikan dengan Master Plan yang terdahulu, bahkan KWBT Mandeh juga masuk dalam Kawasan Pengembangan Prioritas Pariwisata Nasional (KPPPN). Adapun RTRW Kab.Pesisir Selatan juga telah diturunkan ke dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) KWBT Mandeh dikarenakan KWBT Mandeh oleh Pemda Kab. Pesisir Selatan juga telah ditetapkan menjadi Kawasan Utama Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP) bersama destinasi lainnya seperti Carocok, Pasir Putih Kambang dan Situs Sejarah Mandeh Rubiah Lunang berdasarkan Perda No. 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kab. Pesisir Selatan. Jauh sebelumnya pengembangan Kawasan Mandeh sebelum menjadi KWBT mengacu kepada UU No. 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dimana Kawasan Mandeh masuk kedalam Kawasan Pariwisata Nasional (KPN), atas hal ini pulalah lahirnya Perda Prop. Sumatera Barat No. 13 Tahun 2012 tentang RTRW yang berisikan pengembangan Kawasan Mandeh sebagai kawasan strategis provinsi yang diinisiasi berdasarkan Perda Kab. Pesisir Selatan No. 8 Tahun 2010 tentang RPJPD dan berdasarkan Perda Kab. Pesisir Selatan No. 7 Tahun 2011 tentang RTRW Kab. Pesisir Selatan dimana pengembangan Kawasan Mandeh mencakup sektor Pariwisata, Perikanan dan Pelabuhan.
Bersambung..