Bukittinggi

POLRES BUKITTINGGI TANGKAP PENGEDAR SABU

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– Pernyataan perang terhadap narkoba terus dikobarkan oleh Polres Bukittinggi dengan membidik para pelaku yang ingin coba coba berani menghadapinya. Pada hari Kamis (29/3) pukul 01.30 seorang tersangka berinisial RA (35) bersama dengan sebelas paket kecil diduga narkotika jenis Sabu dibidik dalam satu operasi penangkapan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Res Narkoba Akp Efriandi Aziz, SH menjelaskan tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi telah mengamankan tersangka RA pengedar narkoba jenis Sabu, adapun
Kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat bahwa di kelurahan Tarok Dipo Kota Bukittinggi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu, dari informasi tsb dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal dengan cara observasi dan pegumpulan bahan keterangan terhadap aktifitas tersangka RA dan ternyata memang benar dirumah tersangka RA sering orang keluar masuk ke rumah RA, kemudian setelah informasi A1 maka pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2018 sekira jam 01.30 wib tim opsnal Sat Res Narkoba Bukittibggi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA dirumahnya di Pincuran Gaung RT 004 RW 002 Tarik Dipo Kec Guguak Panjang Kota Bukittinggi, dan dengan disaksikan oleh RT dan Pemuda setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan dalam kotak rokok sampurna 1 paket kecil sabu dan dalam saku celana tersangka satu paket kecil dan dalam kota balsem ditemukan 9 paket kecil sabu yang terletak dalam tong sampah dikamar tersangka RA, dihadapan para saksi maka RA mengakui keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Akp Efriandi Aziz, SH menambahkan, setelah adanya pengakuan tersangka RA dan serta barang bukti yang disita dari RA, selanjutnya RA dan batang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut, dan tersangka disangkakanelanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Kasat Res Narkoba Polres Bukittinggi mengahirinya.(stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *