Bukittinggi

Apakah Ibunya Tegar S Harahap Akan Terjerat Hukum ??

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,– Bagaimanakah nasib Leni Marlina setelah menitipkan bayinya bernama Tegar Saputra Harahap yang berusia 2 bulan, pada seorang pasien di Poliklinik Gigi Rumah Sakit Umum Achmad Muchtar Bukittinggi?

Apakah perbuatan Leni dapat dijerat dengan UU PKDRT (Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga) ?

Seperti yang diberitakan, Leni Marlina telah menitipkan bayinya pada Elsa Madona, seorang pasien di Poliklik RSU Ahmad Muchtar Bukittinggi, Jumat (2/3).

Setelah bayinya diberikan kepada Elsa, Leny pura pura ke WC, keluar dari WC, dia menghilang dan tak kembali lagi.

Baca juga berita terkait, klik disini:

Ibu Tegar Hanya Boleh Memberikan ASI

Elsa Madona mulai gelisah karena ibu Tegar tak kunjung kembali dari WC, akhirnya Elsa melaporkan dan menyerahkan bayi itu ke pihak Rumah sakit.

Sehari setelah Leny menitipkan bayinya pada Elsa Madona, Leny datang ke RSAM Bukittinggi, dia ingin membawa pulang anaknya. Leny datang dengan kemauan sendiri tanpa ada yang memaksanya.

Kepada Kabag Humas RSU AM Bukittinggi, Mursalman Chaniago, SH MM, Leny memang menitipkan anaknya agar dibawa pulang kerumah oleh Elsa. Makanya waktu menitipkan itu, Leni memberi tahu nama lengkap Tegar berikut kampung asalnya.

Apakah yang bersangkutan akan dijerat dengan pasal Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT ( Undang Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga).

Sebab dalam pasal 9 ayat (1) UU PKDRT dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

Dari sini bisa lihat bahwa ibu Tegar, menurut hukum, berlaku sebagai ibu wajib baginya memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anaknya yang berusia 2 bulan memang semestinya tidak menelantarkan anaknya tersebut.

Sanksi bagi orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalah pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Tapi apakah perbuatan Leny Marlina menitipkan bayinya kepada orang bisa disebut menelantarkan? Apakah perbuatannya Leny memenuhi unsur menelantarkan anaknya?

Bukankah kata menelantarkan itu berlaku bagi seseorang meninggalkan bayi seorang diri. Sementara yang dilakukan Leny adalah menitipkan.

Polisi tentu tidaklah begitu serampangan menjerat orang dengan pasal pasal hukum pidana. Banyak hal yang menjadi pertimbangan bahkan keterangan para ahli pun dimintakan sebagai alat bukti dalam menetapkan seseorang jadi tersangka.

Untuk jelasnya kita tanyakan masalah ini kepada Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana SIK MH, ketika dihubungi Pilarbangasanews.com, Kapolres belum mau berkomentar banyak tentang proses hukum terhadap Leni Marlina.

“Kita menunggu hasil penyelidikan uda…nanti akan kita sampaikan,” kata Arly menjawab singkat, Uda yang dimaksud Kapolres artinya Abang begitu Kapolres bila menyapa wartawan anda. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *