.

Seorang Jaringan Sindikat Narkoba Internasional Terpaksa Ditembak Mati di Langkat


PILARBANGSANEWS. COM. SUMUT.KD,– Badan Narkotika Nasional (BNN) bekerjasama dengan BNNP Sumut , BNNP Aceh dan Kepolisian, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba jenis sabu seberat 44,7 kilogram dan pil ekstasy sebanyak 58 ribu, yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkoba internasional, Malaysia, Aceh, Langkat dan Sumatera Utara.Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN terpaksa menembak mati satu tersangka karena mencoba melawan petugas saat akan diamankan.

Saat release di Kantor BNNP Sumut di Jalan Willem Iskandar, Pasar V Barat, Medan Estate. Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan bahwa pengungkapan ini, berawal dari adanya laporan yang masuk masyarakat, yang diterima oleh pihak BNN bahwa diduga akan terjadi transaksi narkotik jenis sabu dan ekstasi di Medan-Binjai-Aceh.Kemudian, BNN bersama dengan petugas Bea cukai dan Kepolisian, BNN langsung melakukan operasi terkait laporan masyarakat tersebut.”Penangkapan yang dilakukan oleh petugas dimulai dari 28 sampai 31 Maret di enam lokasi yang berbeda di Sumut dan Aceh,” kata Arman, Senin (2/4/2018).

“Penangkapan pertama dilakukan petugas di Jalan Raya, Langkat pada (28/3) dan berhasil mengamankan satu pelaku bernama Khaerun Amri (27). Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan 16 kilogram sabu dan 58.000 butir pil ekstasi,” tambahnya.Lebih lanjut, Arman menjelaskan bahwa petugas kemudian melakukan pengembangan dan pada Kamis (29/3/2018). Petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu Andy Syaputra (19) dan Rendy Prayoga (26), dari tangan kedua pelaku tersebut petugas mengamankan barang bukti 20 kilogram sabu-sabu.

“Petugas terus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya yaitu Mukhlis (31). Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti satu unit mobil CRV dan Zulkifli alias Dun (40), dari tangannya diamankan satu buah handphone,” ujar Deputi Pemberantasa BNN tersebut.Perburuan itu terus dilakukan hingga Banda Aceh terhadap tersangka lainya yaitu Murtala (34) dan Rizal Sahputra (26). Dimana, tim BNNP Aceh melakukan penangkapan Murtala yaitu pengendali jaringan tersebut dan petugas melakukan pengembangan ke Kota Lhokseumawe.

Pada saat dalam perjalanan di Jalan Soekarno Hatta tersangka melakukan perlawanan dan melarikan diri dengan cara membuka pintu mobil dan meloncat keluar dengan kondisi borgol terbuka.”Lalu petugas BNNP aceh melakukan tindakan tegas terukur dilumpuhkan kepada Murtala dengan tembakan. Dalam perjalanan ke rumah sakit tersangka meninggal,” ungkap Arman.

Kemudian pada Sabtu (31/3/2018) petugas kembali mengamankan Denni Saputra (27) dan berhasil mengamankan barang bukti 7 kilogram sabu-sabu.Setelah dilakukan inveatigasi lebih mendalam, petugas gabungan mengamankan Mohtar Nusalelu (46) di Jalan Medan Binjai, atas kepemilikan barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram di dalam kamar mandi rumah tersangka.

Petugas kemudian melakukan pengembangan, untuk menemukan tersangka lain. Petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melakukan penembakan kepada tersangka MN, karena mencoba melarikan diri dari petugas. Nyawa tersangka tidak tertolong dalam perjalanan menuju rumah sakit.”Total ada 9 tersangka yang kita amankan dengan barang bukti 44,7 kilogram sabu dan 58.000 butir pil ekstasi,” jelas Arman.

Sementara itu kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan ketujuh tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) pasal 113 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009.
dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidan penjara seumur hidup.(Giok/RA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *