Ayah “Gabus” Hamili Anak Tirinya Berumur 13 Tahun
PILARBANGSANEWS.COM.BOJONEGORO,– Bunga adalah nama samaran seorang gadis yang baru berumur 13 tahun, tinggal bersama orang tuanya, ibu kandung dan ayah tiri, di Kecamatan Tambak Rejo, Kabupaten. Bojonegoro. Belakangan ada kelainan ditubuh Bunga. Perutnya kian hari bertambah besar, persis seperti ibu ibu lagi mengandung.
Kondisi ini membuat Ny Sabariah (juga nama samaran) ibu dari Bunga, heran. Dia tahu perubahan tubuh anaknya itu tanda tanda seorang hamil. Namun karena Bunga terlalu kecil untuk menjadi hamil niat untuk menyelidiki urung dilaksanakan.
Kian hari perut Bunga semakin membesar jua, akhirnya Ny Sabariah mencoba membujuk anaknya untuk menceritakan pengalaman yang pernah dialami.
Santok, Ny Sabariah kaget gak ketulungan, mendengar pengakuan putrinya, ternyata kehamilan Bunga itu terjadi akibat dia dipaksa oleh sang ayah Gabus melakukan hubungan tak layak. Sebagai seorang ayah seharusnya Bunga dilindungi karena Bunga juga muhrimnya sendiri meski tidak anak kandung, akan tetapi ayah tirinya yang memiliki sifat layaknya ikan Gabus suka “melahap” anak yang harus dilindungi nya.
Atas kejadian tersebut, kemudian orang tuanya membawa korban ke bidan setempat dan benar bahwa korban dalam keadaan hamil sekitar delapan bulan.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, kepada sejumlah awak media, saat dilaksanakan konferensi pers, di Mapolres Bojonegoro. Selasa siang kemarin (03/04) menyebutkan tersangka pelaku kini sudah diamankan oleh pihak berwajib.
“Saat ini penyidikan terhadap pelaku dilaksanakan oleh anggota unit PPA Sat Reskrim Polres Bojonegoro,” terang Kapolres.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan pelaku bermula saat orang tua korban mendapatkan kabar bahwa anaknya atau korban diduga sedang mengandung.
Setelah diketahui korban sedang mengandung dan ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya.
Selanjutnya orang tua korban dengan didampingi kepala desa setempat melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tambakrejo, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
“Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, untuk proses hukum lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti di bawa ke Polres Bojonegoro,” imbuh Kapolres.
Saat ini pelaku diamankan di sel tahanan Mapolsek Bojonegoro Kota dan oleh penyidik, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) (2) dan (3), Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016, tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.” jelas Kapolres.
Sumber Humas Bojonegoro/HY