Bukittinggi

EXSTASI JUMLAH BESAR DITANGKAP OLEH POLRES BUKITTINGGI

.

.

PILARBANGSANEWS. COM. BUKITTINGGI,–Sudah diketahuinya bahwa barang yang diedarkan dan dijualnya serta yang dipakainya musuh negara, tapi karena ingin cepat dapat uang banyak tanpa memeras keringat maka tersandung hukum negara melalui penangkapan opsnal Sat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kepada tersangka berinisial HF (41) pada hari Selasa tanggal (3/4) pukul 02.00 wib di Tarok Bukittinggi, dengan barang bukti narkoba jenis Exstasi dan shabu.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol Albert Zai, SIK,MH didampingi Kasat Reserse Narkoba Akp Efriandi Aziz, SH dan Kbo Sat Reserse Narkoba Iptu Rosminarti dalam Konferensi Pers menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan dari opsnal Reserse Narkoba berbulan-bulan dan juga melalui informasi dari masyarakat, maka pada tanggal 3 April 2018 pukul 02.00 wib di Tarok Bukittinggi telah ditangkap tersangka HF yang pada saat itu sedang asik memakai shabu bersama isteri berinisial SP (27). Setelah ditangkap suami isteri nyabu kemudian dilakukan pengembangan pada saat penangkapan, dan di lantai dua rumah lokasi kejadian ditemukan lagi barang narkotika berupa Exstasi.
Waka Polres menambahkan bahwa barang Ekstasi dan Shabu tersebut didapatkan oleh tersangka HF adalah dari temannya di Pekanbaru, barang narkotika jenis exstasi tersebut dikirim dari Pekanbaru sebanyak 600 buah, dan telah terjual sebanyak 109 buah ke luar Bukittinggi oleh tersangka HF sehingga pada saat penangkapan berhasil disita exstasi sebanyak 491 buah dan inipun juga mau dijual keluar Bukittinggi dan Shabu seberat lebih kurang 15 (lima belas) gram, menurut data sebelumnya inilah yang terbesar yang pernah ditangkap oleh Sat Reserse Narkoba ukuran Polres Bukittinggi demikian Waka Polres Bukittinggi.

Kemudian Kasat Reserse Narkoba menambahkan, tersangka HF akan mendapatkan uang banyak apabila berhasil menjual exstasi dan shabu tersebut karena tersangka HF dapat menjual barang haram dimaksud sampai ratusan juta, dari tersangka HF berhasil disita berupa 491 (empat ratus sembilan puluh satu) buah pil Exstasi, 15 (lima belas) gram shabu, 1(satu) unit timbangan digital, 1(satu) buah tas kecil warna coklat, dan 1(satu) unit HP merk Nokia, dan semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua tersangka dihadapan saksi-saksi dari masyarakat sekitar. Kepada tersangka HF dikenakan melanggar pasal 114 jo 112 jo 127 UU No. 35 tahun 2009, dan tersangka SP melanggar pasal 112 jo 131 jo 132 jo 127 UU No. 35 tahun 2009, demikian Akp Efriandi Aziz, SH mengahirinya.(stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *