Jakarta

DM Diamankan Polisi Akibat Perkosa Tetangga

.

.

Jakarta – DM alias TI bin ST (23) tak berkutik saat diamankan Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelaku dibekuk atas laporan korbannya yang berinisial IF (35) yang juga merupakan tetangga kamar kost pelaku sendiri di Jalan Inpres RT 02/05 Kelapa Dua, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Marbun menjelaskan, dalam laporan itu, korban mengaku telah diperkosa oleh pelaku di dalam kamar kost pelaku pada Jum’at (13/04/2018) kemarin.

Dalam laporan korban, ketika itu korban mendatangi kamar pelaku dengan maksud meminta bantuan untuk mengangkat galon air mineral, pelaku pun menyanggupinya dan korban kembali ke kamarnya. Namun ditunggu tak kunjung datang, korban kembali mendatangi kamar pelaku dan didapati pelaku baru selesai mandi.

Tanpa curiga, korban masuk ke kamar pelaku, namun tiba-tiba pelaku langsung menutup dan mengunci pintu kamar lalu menarik tangan korban hingga terjatuh di kasur, seketika itu korban mengatakan “Mau apa kamu”, lalu pelaku menjawab, “Diam kamu, kalau kamu teriak saya bunuh”. Takut akan ancamannya, korban pun tidak bisa berbuat banyak, lalu pelaku meminta untuk melakukan hubungan suami istri.

Saat itu korban sempat menolak, tetapi pelaku tetap melakukan niat bejatnya. Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku langsung membukakan pintu kamar dan korban yang sudah mengenakan pakaian kembali langsung pergi ke kamarnya.

Atas kejadian itu, korban merasa tidak senang dan bercerita kepada sang suami (UN), dihadapan suaminya, korban mengaku takut akan ancaman dari pelaku yang hendak membunuhnya. Mendengar hal itu, sang suami bersama korban langsung melaporkan ke pihak Polsek Kebon Jeruk. Usai melapor, korban langsung dilakukan visum di RS Cipto Mangunkusumo.

Mendapati laporan tersebut, Tim Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto melakukan penangkapan terhadap pelaku di kamar kostnya tanpa adanya perlawanan.

“Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa sepotong baju kaos warna coklat, sepotong celana kain warna coklat, sepotong celana dalam warna coklat, sepotong Bra, dan Sprei warna hijau,” Jelas Kompol Marbun, Sabtu (14/04/18).

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Kebon Jeruk guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku pun akan diancam dengan Pasal 289 KUHPidana.

Penulis : Ashari/Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *