Gagalkah Anak SMP Di Bantaeng Ini Menikah?
.
.
PILARBANGSANEWS. COM. BATANG KAPEH,–
Keinginan kuat sejoli remaja yang baru saja memasuki usia akil baligh di Kabupaten Bantaeng nampaknya akan gagal mewujudkan keinginan keras mereka untuk menikah setelah sebuah lembaga sosial di Kabupaten itu merekomendasikan mendesak Kantor Departemen Agama Di Kabupeten tersebut mencabut kembali izin menikah yang telah diberikan kepada kedua remaja pelajar SMP itu.
Awalnya kedua remaja ini telah mendapat penolakan oleh salah satu KUA di Kabupetan Bantaeng, dengan memberikan surat N9. Namun atas bantuan kedua pihak keluarga mereka akhirnya memperoleh izin untuk melangsungkan pernikahan dengan syarat terlebih dahulu kepada kedua remaja yang jolong gadang ( ABG = anak baru gede) ini diberikan penasehatan pernikahan oleh KUA tempat mereka akan melangsungkan ijab Kabul.
Kabar dari rencana pernikahan kedua ABG ini telah viral didunia Maya. Bahkan media elektronik TV dan media cetak surat kabar apalagi media online memberitakan rencana pernikahan murid SMP itu.
Tadi pagi salah satu TV swasta di Jakarta memberitakan sebuah lembaga mendesak agar Pemda Kabupaten Bantaeng turun tangan untuk mencegah pernikahan mereka. Mengingat secara genetika usia mereka belum cukup matang sebagai pasangan regeneratif.
Lembaga itu juga meminta kepada kedua belah pihak kelurga untuk membatalkan persetujuan mereka untuk menikahkan kedua pasangan remaja kencur itu.
Seperti yang diberitakan alasan calon mempelai wanita untuk cepat menikah adalah lantaran sejak ibunya meninggal dunia dia seorang diri tinggal dirumahnya dan merasa takut tidur sendirian.
Baca berita terkait klik disini;
Terlepas dari aspek kesehatan, dulu dizaman nenek dan Kakek saya, konon mereka menikah pada usia 12 tahun, si Kakek baru 13 tahun. Saat itu nenek baru beberapa kali datang bulan (menstruasi) Kakek dan nenek buyut telah menikahkan Kakek dengan nenek. Hal yang sama juga berlaku bagi Kakek buyut dan nenek buyut.
Walupun mereka sudah menikah, menurut pengakuan Kakek, mereka tidur tidak sekasur. Kakek tidurnya diatas tempat tidur sedang si nenek tidurnya dibawah. Dan yang sangat lucunya mereka tidak pernah bertegur sapa walupun sudah menikah.
“Kenapa begitu?”
Karena menurut pengakuan Kakek, waktu itu Kakek belum tahu fungsi onderdilnya. Kakek mengira bahwa onderdil yang beliau miliki hanya untuk membuang air kecil. Begitu juga pengakuan si nenek.
Hubungan intim terjadi setelah setengah tahun mereka tidur sekamar, bahkan kata nenek, ada yang dua tahun setelah menikah teman teman nenek melalukan hubungan suami istri dengan suaminya.
Walupun nenek dan kakek menikah pada usia relatif sangat muda. Namun Mak Tuo, mamak (paman) dan etek etek (Tante Tante) saudara saudara ibu saya tersebut atau anak dari Kakek dan nenek semuanya berusia sampai dewasa dan bahkan mereka meninggal pada usia diatas 50 tahun.
Ternyata nenek dan kakek berhasil membina rumah tangganya dan tak pernah berpisah selama mereka merajut mahligai rumah tangga walupun pernikahan mereka dilangsungkan pada usia muda belia.
Sekarang zaman telah berubah , ada yang menyebut “Zaman Now” atau Zaman Milenial.. Seorang laki laki jika akan menikah harus memiliki pekerjaan dan bisa mandiri membiayai hidup istrinya. Dan ini sesuai dengan yang dianjurkan agama Islam.
Dalam Islam tidak ada ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Qur’an mengisyaratkan bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu. Firman Allah SWT.
و انكحوا الأيامى منكم و الصالحين من عبادكم و إمآئكم إن يكونوا فقراء يغنهم الله من فضله و الله واسع عليم
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nuur : 32)
Dan Rasulullah SAW pernah bersabda : “Wahai para pemuda, barang siapa di antara kamu telah mampu berumah tangga, maka kawinlah, karena kawin dapat menundukkan pandangan dan memelihara kemaluan. Dan barangsiapa belum mampu, maka hendaklah berpuasa, maka sesungguhnya yang demikian itu dapat mengendalikan hawa nafsu.” (HR. Bukhari)
Kini terserah pada anda menilai niat pernikahan kedua remaja di Bantaeng itu, masing masing kita bebas untuk berkomentar sesuai dari sudut pandang kita masing masing.
(YY)