Kriminalisasi Terhadap Wartawan Salah Satu Bentuk Mundurnya Demokrasi Di Indonesia.
.
.
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA – Pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute Dr Jerry Massie MA PhD menilai, kriminalisasi terhadap wartawan merupakan salah satu kemunduran demokrasi di Indonesia.
Dari beberapa kasus yang pernah menimpa sejumlah wartawan seakan menjadi catatan buram dalam sejarah pers tanah air, apalagi bila wartawan sampai dibawa ke ranah hukum seperti yang dialami oleh salah satu wartawan di Sumatera Barat (Sumbar).
Mencermati hal itu, pengamat dan peneliti politik Indonesian Public Institute ini menilai bahwa Dewan Pers seakan mandul dan kurang imparsial dalam menangani kasus.
“Wartawan itu punya hak jawab dan hak koreksi dalam Pasal 5, harusnya jangan dulu dipidanakan,” ucap Jerry kepada awak Bumisultra.com via WA, Sabtu (14/04/2018).
Mantan pemimpin redaksi di beberapa media ini juga mengatakan, kehadiran Dewan Pers dipandang sebagai bridge atau jembatan yang diharapkan mampu membantu para wartawan yang merasa dirugikan atau didiskriminasi oleh pihak lain. “Mungkin saat duduk di Dewan Pers mereka bukan dari basic wartawan, sehingga lupa akan tupoksi masing-masing”, kata Jerry.
Ia juga menuturkan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 punya kekuatan hukum yang absolut, namun saat ini kebebasan berpendapat seakan mulai memudar seiring maraknya tindak kriminalisasi terhadap wartawan. “Jika tidak becus, lebih baik mundur saja, jika mereka seperti ini maka Dunia Pers kita bisa bubar”, tutur Jerry.
Disebutkannya, sekitar 43 ribu media online yang ada di Indonesia saat ini wajib dilindungi oleh Dewan Pers tanpa terkecuali selagi yang bersangkutan adalah wartawan, baik yang tergabung di PWI, AMSI, AJI maupun organisasi lainnya.
Alangkah baiknya kata dia, Dewan Pers tidak diisi oleh para politisi, tetapi harus beranggotakan tokoh yang telah berpengalaman dan pernah menjadi pimpinan redaksi di sejumlah media mainstream yang ada di Indonesia.
Jerry juga menginginkan, kedepannya fungsi dan peranan UU Pers harus diperkuat, sama seperti UU KPK Nomor 30 Tahun 2002, hal ini untuk menghindari adanya praktek kriminalisasi wartawan. Selain itu menurut dia, kriminalisasi terhadap wartawan merupakan pencideraan terhadap demokrasi di Indonesia itu sendiri.
“Ingat ! peran pers di negeri ini cukup vital. Dan bagi saya, pers adalah pilar ke-5, jadi harus punya power yang cukup kuat”, tegasnya. (*/ bumusultra)