Tipu Korban Dengan Ilmu Gendam, Seorang Pria Digelandang Ke Polsek Palmerah
.
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Tamat sudah sampai di sini tindak tanduk AK alias AB (42) setelah di tangkap Tim Buser Reskrim Polsek Palmerah, usai berhasil menipu sejumlah korbannya dalam beberapa pekan terakhir di kawasan RS.Kanker Dharmais Jalan S.Parman Kav 84/86 Palmerah Jakarta Barat, kamis (26/4) sekira pukul 12.30 WIB.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat atas gerak – gerik pelaku sejak sebelumnya sudah terekam CCTV, dan juga di ketahui security yang berjaga di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Menanggapi laporan itu Kapolsek Palmerah Jakarta Barat Kompol Aryono langsung perintahkan anggotanya untuk mendatangi (TKP) serta meminta keterangan dari para saksi. “Berkat maraknya laporan masyarakat terkait penipuan yang sudah terekam CCTV, sehingga Tim Buser Reskrim di bawah pimpinan Panit Reskrim IPTU Suyoto berhasil meringkus pelaku yang kembali datang ke (TKP), saat sedang menjalankan aksi serupa terhadap dua korban lainya yakni Novi Raidatul Fathonia dan Astuti Wulansari,” kata Kompol Aryono kepada Mitrapol.Com jum’at (27/4).
Dari hasil interogerasi, kepada Polisi pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi penipuan dengan menggunakan ilmu gendam.
“Modus pelaku awalnya menawarkan peluang pekerjaan kepada para korban yang terpengaruh ilmu gendam, alhasil di sepakati dengan janji ketemuan di TKP, kemudian pelaku meminjam Handphone korban seolah ingin menghubungi sodaranya untuk wawancara calon pekerja tersebut, setelah harta benda korban di kuasai, seketika itu pelaku langsung beranjak pergi,” sambungnya.
Dalan melakukan aksinya tersangka pelaku menggunakan ilmu Gendam. adalah suatu ilmu ghaib yang dapat mempengaruhi alam bawah sadar manusia menggunakan kekuatan energi batin spiritual / metafisika seseorang, sehingga orang yang terkena ilmu gendam seperti kena sihir dan seketika itu juga korban akan menuruti apa saja keinginan si pemilik pelaku.
Atas kejadian tersebut, kini pelaku mendekam di Mapolsek Palmerah dengan barang bukti berupa, 1 buah Handphone merk OPPO A.37 warna putih serta 1 Unit Sepeda Motor Honda Vario dengan nopol B.3630.BYW berikut STNK dan anak kunci.
“Guna untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatanya, pelaku kita jerat dengan Pasal 378 KUHP Tentang Tindak Pidana Penipuan,” tutupnya. (Heri)