Polsek Senapelan Pekanbaru Tangkap Kurir Pembawa 4 Kg Sabu
.
PILARBANGSANEWS. COM. PEKANBARU,– Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH kembali mengundang wartawan di Loby Mapolresta Pekanbaru Senin, (30/4). Kepada wartawan Kombes Pol Susanto, membeberkan keberhasilan anak buahnya menangkap 4 Kg narkotika jenis sabu.
Laporan hasil temu pers dengan sejumlah Wartawan di Pekanbaru, dikirimkan kepada redaksi Pilarbangasanews.com. lewat aplikasi WhatsApp.
Didalam laporan hasil pertemuan itu dituliskan bahwa saat temu wartawan, Kapolresta didampingi wakapolresta AKBP Edy Sumardi SIK, Kapolsek Senapelan Kompol Agung T SIK serta menghadirkan tersangka berinisial KM (39) seorang warga berasal dari kecamatan Simpang Mamplan Kabupaten Bireuen Aceh.
Kepada petugas tersangka mengaku sebagai kurir. Penangkapan terhadap tersangka setelah adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang dalam perjalan (sayangnya tidak dituliskan dari mana dan tujuannya kemana)
Ketika tersangka melintas di Jalan Juanda seputaran Kampung Dalam, petugas dari Polsek Senapelan bekerja sama dengan Polresta Pekanbaru dan Direktorat Narkoba Polda Riau telah menunggu disana dan langsung mencegat tersangka.
Terhadap tersangka dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam tas (satu) bungkus besar Plastik yg di lakban hitam yang berisikan 4 bungkus plastik Teh warna hijau berisi Narkotika jenis sabu-sabu total berat 4 kg lebih.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam ekspos tersebut menyatakan ;
Dengan berhasinya ditangkap pelaku kita telah menyelamat 24.500 Jiwa generasi muda dengan senilai 6.177.000.000 ( Enam Milyar Seratus Tujuh puluh tujuh ribu rupiah ) pungkas Kapolresta.
Menurut Kapolres, tersangka telah membabawa barang haram tersebut sebanyak 3 kali, pertama berhasil dan kedua kalinya gagal karena miss jaringan dan yang ketiga kalinya dia berhasil ditangkap. Kepada petugas tersangka mengaku orang suruhan dengan upah sebesar 15 Juta sekali pengiriman.
Perbuatan tersangka itu dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancama hukum pidana Mati/ Semur hidup dan minimal penjara 5 tahun. (YY)