Jabar

8 Orang Anggota Polres Sukabumi Diamankan Karena Diduga Gelapkan Hasil Tangkapan Sabu

.

PILARBANGSANEWS. COM SUKABUMI,– Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar, telah mengamankan 8 (delapan) Anggota Polres Sukabumi, Kamis, 03 Mei 2018, jam 21.00 Wib di Mapolres Sukabumi. Mereka diduga sebelumnya terlibat perkara Penggelapan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu dari hasil penggeledahan terhadap lokasi tempat pelaku yang sebelumnya berhasil melarikan diri atau kabur.

Diketahui identitas 8 anggota Polres Sukabumi yang telah diamankan oleh Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar antara lain sebagai berikut IPTU. SKN dengan Jabatan KBO Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan AIPDA. IS dengan Jabatan Kanit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan BRIPKA. BRS dengan Jabatan Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan BRIPKA F dengan Jabatan Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan BRIGADIR. AA dengan Jabatan Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan BRIGADIR. DZ dengan Jabatan Brigadir Polsek Kalibunder Polres Sukabumi dan BRIPTU. BMR dengan Jabatan Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi dan BRIPDA. CS dengan Jabatan Anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi

Adapun kejadian berawal ketika Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar, mendapatkan informasi perihal adanya dugaan penggelapan barang Bukti berupa Narkotika jenis Shabu di rumah kontrakan IPDA. IS yang beralamat di Jl. A. Yani Gang Sawo Kampung Cangehgar Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, selanjutnya Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar dipimpin oleh KOMPOL Imron Ermawan SH, S.I.K, M.H bersama dengan AKP. Puji dan Team

Kamis, tanggal 03 Mei 2018 pukul 00.10 Wib melakukan penggerebekan sekaligus penggeledahan di rumah kontrakan terduga pelaku AIPDA. IS dimana hasil dari petugas Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa Narkotika Jenis Shabu antara lain 1 (satu) paket besar di bungkus plastik klip dibalut lakban warna coklat dengan berat bruto ± 170,67 gram dan 1 (satu) paket sedang dibungkus plastik klip dengan berat bruto ± 8,4 gram dan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik seberat 0,8 gram dan 2 (dua) paket kecil dibungkus plastik klip dibalut tisu lakban warna hitam dengan berat bruto ± 2,43 gram

Dalam dugaan barang bukti tersebut sudah disimpan selama ± 1 minggu di Rumah Kontrakan AIPDA. IS setelah dilakukan proses pemeriksaan terhadap terduga pelaku AIPDA. IS diketahui bahwa barang bukti narkotika jenis Shabu tersebut merupakan hasil penyisihan di sekitar TKP, namun diduga tidak dilaporkan terlebih dahulu ke KBO dan Kasat Narkoba Polres Sukabumi.

Dari proses pengembangan terhadap terduga pelaku AIPDA. IS diketahui bahwa benar barang bukti berupa Narkotika jenis Shabu tersebut sebelumnya didapat dari hasil penggerebegan dan penggeledahan di Hotel Ratu Sagara Palabuhanratu dalam Kamar No 11 yang diduga dihuni oleh pelaku yang berhasil melarikan diri atau kabur,

Sebelumnya informasi penggerebekan di Hotel Ratu Sagara Pelabuhan tersebut didapat dari BRIGADIR. AA yang selanjutnya dilakukan penggerebegan pada Kamis, tanggal 26 April 2018 bulan lalu yang dipimpin oleh KBO Sat Res Narkoba Polres Sukabumi IPTU. S beserta 6 (enam) anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Sukabumi antara lain AIPDA. IS dan BRIPKA. BRS dan BRIPKA. FHF dan BRIGADIR. AA dan BRIPTU. BMR dan BRIPDA. CS dengan dibantu salah seorang penjaga hotel.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari dalam kamar Nomer 11 di Hotel Ratu Sagara tersebut antara lain 1 (satu) paket kecil dalam bungkus plastik klip, Alat Bong dan 1 (satu) Unit Handphone merk Mito warna hitam, kemudian setelah Handphone tersebut dibuka diketahui terdapat isi pesan keluar (sms) dengan menggunakan bahasa sunda yang menjelaskan artinya “ agar barang segera diambil, saya simpan di bawah pohon ketapang di belakang Plang TK Tunas Kencana di Perum Tamansari Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi ”.

Setelah pesan tersebut dibaca, KBO Sat Res Narkoba Polres Sukabumi IPTU. S memerintahkan kepada BRIPKA. BRS dan BRIPDA CS untuk melakukan pengecekan kebenaran pesan keluar tersebut dan setelah dilakukan pengecekan diketahui bahwa dilokasi tersebut terdapat sebuah paketan yang sudah terbungkus lakban warna coklat, lalu BRIPKA BRS melaporakan perihal tersebut kepada KBO Sat Res Narkoba Polres Sukabumi IPTU. S dan Kanit 1 AIPDA. IS yang selanjutnya BRIPDA. CS menjemput Kanit 1 untuk ke lokasi penemuan paketan tersebut diatas dan setibanya Kanit 1 AIPDA. IS dilokasi penyimpanan paketan tersebut kemudian paketan tersebut dibuka oleh Kanit 1 AIPDA. IS dengan maksud untuk memastikan isi paketan tersebut Narkotika atau bukan

Dan setelah dibuka diketahui bahwa Paketan tersebut berisi Narkotika jenis Shabu dan setelah diketahui isi paketan tersebut adalah narkotika jenis Shabu kemudian BRIPDA. CS diperintahkan oleh Kanit 1 AIPDA. IS untuk membeli kantong plastik bening dan setelah kantong plasik tersebut diserahkan oleh BRIPDA. CS kemudian Kanit 1 AIPDA. IS memindahkan sebagian narkotika jenis Shabu tersebut ke dalam kantong plastik, untuk disisihkan (dikuasai pribadi), selanjutnya sisa barang bukti tersebut diserahkan kepada KBO Sat Res Narkoba Polres Sukabumi untuk dibawa ke Mapolres Sukabumi dan setelah barang bukti tersebut sudah berada di ruang Kantor Sat Res Narkoba, kemudian KBO Sat Res Narkoba melaporan barang bukti tersebut kepada Kasat Res Narkoba Polres Sukabumi AKP. JAJANG TARDIANA SH, M.H.,

lalu barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dibagi-bagikan dan diberikan kepada anggota atas inisiatif dan usulan para anggota dengan alasan untuk kepentingan Dinas / Cefu, Barang bukti Narkkotika yang telah dilakukan penyisihan oleh masing-masing anggota tersebut diatas antara lain adaalah sbb :

1. AIPDA. IS mengambil sendiri sebanyak ± 1 gram yang disimpan dalam kantong plastik bening dimana barang bukti tersebut diamankan oleh petugas Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar di rumah Kontrakannya

2. BRIPKA. BRS mengambil sendiri sebanyak ± 1 gram yang disimpan dalam kantong plastik bening dimana barang bukti tersebut sudah diberikan kepada Cefu.

3. BRIPKA. FH mengambil sendiri sebanyak ± 1 gram yang disimpan dalam kantong plastik bening dimana barang bukti tersebut sudah dibuang ke dalam WC atau toilet kantor Sat Res Narkoba.

4. BRIGADIR AA mengambil sendiri sebanyak ± 1 gram yang disimpan dalam kantong plastik bening namun barang bukti tersebut ditaruh kembali atau disatukan.

5. BRIPTU. BMR mengambil sendiri sebanyak ± 1 gram yang disimpan dalam kantong plastik bening, dimana barang bukti tersebut masih utuh disimpan di Rumah Dinas Polres Sukabumi yang sedang dihuni oleh BRIPTU BMR.

6. Sedangkan BRIPDA. CS tidak mengambil barang bukti Narkotika Jenis Shabu tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari masing-masing tangan terduga pelaku oleh Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar antara lain

1- AIPDA. IS antara lain: – 1 (satu) paket besar di bungkus plastk klip dibalut lakban warna coklat dengan berat bruto ± 170,67 gram dan 1 (satu) paket sedang dibungkus plastik klip dengan berat bruto ± 8,4 gram dan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik seberat 0,8 gram dan 2 (dua) paket kecil dibungkus plastik klip dibalut tisu lakban warna hitam dangan berat bruto ± 2,43 gram dan Seluruh barang bukti tersebut diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Jl. A. Yani Gang Sawo Kampun Cangehgar Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

2- IPTU. S antara lain : 1 (satu) paket besar di bungkus plastk klip dibalut lakban warna coklat didalam kresek warna putih bertuliskan Alfamart dengan berat bruto ± 216 gram dan 1 (satu) paket kecil dibungkus plastik klip dengan berat bruto ± 0,58 gram dan Seluruh Barang bukti tersebut diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Sukabumi

3- BRIPTU. BMR antara lain : 2 (dua) paket kecil di bungkus plastik klip dengan berat bruto ± 1,04 gram dan Seluruh Barang bukti tersebut diamankan / ditemukan di Rumah Dinas Polres Sukabumi yang beralamat di Jl. Bhayangkara Kampung Otista Rt 01/05 Kelurahan Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

Hasil Test Urine terhadap ke 8 (delapan) anggota Polres Sukabumi tersebut diatas terdapat 2 personil yang diketahui Positif mengandung Zat Adiktif Amphetamine antara lain AIPDA. IS dan BRIGADIR DZ,

Dari proses pengembangan terhadap para terduga pelaku tersebut diatas diduga kuat adanya keterlibatan 1 (satu) oknum anggota lainnya BRIPKA. DD dengan Jabatan Brigadir Polsek Simpenan Kesatuan Polres Sukabumi, dimana saat ini masih dalam proses pencarian oleh Seksi Propam Polres Sukabumi (sehubungan yang bersangkutan tidak berada di rumah maupun di Kantor Kesatuannya atau kabur)

Dan 8 anggota Polres Sukabumi tersebut dibawa ke Mapolda Jabar dalam pengawalan petugas Propam Polres Sukabumi guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Subid 1 Dit Res Narkoba Polda Jabar.

Dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika tersebut maka terhadap Oknum Anggota tersebut dapat dijerat dengan unsur-unsur yang tercantum dalam Pasal 112, 116 dan Pasal 132 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan secara internal dapat dilakukan Sidang Kode Etik sebagaimana yang diatur dalam Perkap nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri apabila proses Peradilan sudah memiliki keputusan hukum yang tetap (inkrah) atau dapat dilakukan Sidang Disiplin sebagai mana diatur dalam PPRI No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Angota Kepolisian Negara Republik Indonesia.(jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *