.

Sat Reskrim Polres Indramayu Ungkap Kasus Judi dan Petasan

.

Pilarbangsanews.com. Indramayu – Polres Indramayu mengadakan press release pengungkapan kasus perjudian dan petasan yang ditangani oleh Sat Reskrim dan Polsek jajaran di halaman Markas Komando Polres, senin (14/05/2018).

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Indramayu AKBP Arif Fajarudin, didampingi oleh Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Indramayu (Bupati, Ketua DPRD, Dandim 0616, Kajari, Ketua PN) Ketua MUI, Kabag Sumda, dan Tokoh Masayarakat serta Kelompok Kerja Wartawan/ Media Polres Indramayu yang terdiri dari Wartawan media cetak, televisi maupun online.

Kapolres mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berikut trsangkanga yaitu petasan 150 dus (13.000.000), dengan 2 orang tersangka SDI dan FER dikenakan UU NO. 12/drt/1951, judi sabung ayam, dengan 5 orang tersangka KDY, dan kawan – kawan, dikenakan pasal 303 KUHP, judi mesin jackpot dengan 3 orang tersangka DAK, dan kawan – kawan, dikenakan pasal 303 KUHP, dan judi bola dengan 2 orang tersangka AKY dan MN dikenakan psl 303 KUHP.

Penulis : Heri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *