Komplotan Pembobol Spesial Kantor Pegadaian Di Jakarta Ditangkap Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,– Polda Metro Jaya berhasil mengungkap dan menangkap terduga pelaku pembobol spesialis kantor Pegadaian dibeberapa daerah dalam wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, SIK MSi, didampingi Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ari Syam Indradi SH SIK MH dan Kasubdit 4 / Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP dalam jumpa pers bersama awak media menyebutkan jumlah komplotan pembobol spesialis kantor Pegadaian itu 4 orang.
“Komplotan pelaku berjumlah 4 (empat) orang. Masing- masing memiliki peran dalam melakukan aksi mereka,” kata Argo Yowono.
Menurut Argo, lelaki R 38 tahun, telah meninggal dunia, yang bersangkutan berperan sebagai Kapten/ pimpinan kelompok aksi pencurian, menyiapkan semua peralatan untuk melakukan aksi pencurian, bersama dengan tersangka lainnya mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, masuk ke dalam TKP dan melakukan aksi pencurian, mencabut/ merusak cctv yang ada di TKP;
Tersangka ke 2, berinisial I alias K, 39 tahun, berperan Mengebor dan menjebol tembok bagian belakang TKP, menjebol brankas di TKP dan mengambil barang – barang berharga di TKP;
Kemudian D alias P, 38 tahun, berperan Memantau situasi di depan lokasi TKP dan yang menjual barang hasil kejahatan;
Terakhir AS alias A, berperan Mengebor dan menjebol dinding TKP dan masuk ke dalam TKP, menjebol brankas yang ada di TKP dan mengambil barang – barang berharga;
Mereka telah berhasil mejarah beberapa kantor perusahaan gadai di daerah Jati Makmur Pondok Gede Kota Bekasi, pada bulan April lalu.
Kemudian mereka pada tanggal 23 Februari 2018, beraksi di kantor perusahaan gadai di daerah Kp. Cilodong RT. 003 RW. 006 Kel. Cilodong Kec. Cilodong Kodya Depok.
Pada tanggal 30 April 2018, kembali mereka beraksi di kantor perusahaan gadai di daerah Jl. Meruyung RT. 004 RW. 010 Kel. Rangkapan Jaya Baru Kec. Pancoran Mas Kodya Depok.
Kemudian masih ada beberapa kantor lagi yang telah mereka jarah, namun polisi kini sedang dalam pendalaman dan pengembangan kasus oleh Penyidik.
Dalam perkara ini, kata Argo Yuwono, terdata 3 (tiga) orang yang menjadi korban yaitu masing masing, Riavany Trydescha, perempuan, 22 th, Aditya Wahyudi, laki-laki 25 tahun dan Desi Ratnasari (21 th).
Barang bukti yang telah disita petugas dari para tersangka berupa alat-alat yang digunakan dalam menjalankan aksinya dan sebagian hasil tindak kejahatanya, yaitu : 1 (satu) pucuk senjata api rakita, 10 (sepuluh) buah peluru kaliber 9 mm, 5 (lima) tabung oxygen gas, (satu) buah tabung gas elpiji. Dan berbagai alat yang dipergunakan saat beraksi.
Modus Operansi yang dilakukan komplotan ini dengan cara membagi masing-masing peran untuk survey dan memetakan lokasi target, menyiapkan peralatan, menyiapkan kontrakan untuk akses pembobolan tembok, yang membobol tembok dan merusak teralis atau besi pengaman dalam lokasi TKP, memantau situasi dari luar TKP serta yang menjual hasil kejahatan ke penadah.
Komplotan ini sebelum melaksanakan aksinya selalu mencari lokasi perusahaan gadai yang di sebelahnya merupakan ruko atau toko yang sedang dikontrakkan. Kemudian setelah mereka mengontrak ruko atau toko tersebut, komplotan ini memilih hari pada saat akhir pekan untuk melaksanakan aksinya karena karyawan dan penjaga di perusahaan gadai tersebut libur.
Setelah menentukan hari pelaksanaan aksinya, mereka membagi tugas sesuai peran masing-masing. Ketika mereka sudah bisa menjebol tembok dan besi/ teralis pengaman dan memasuki TKP tersebut mereka langsung menguras habis barang barang berharga seluruh isi perusahaan gadai tersebut.
Total kerugian yang diderita korban ± Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) terdiri dari barang-barang elektronik dan uang tunai
Para tersangka diancam dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP dengan hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. (Heri)