AB Warga Jorong Koto Tuo, Diringkus Satresnarkoba Polres Dharmasraya
Dharmasraya, Pilarbangsanews. Com – AB (30) Warga Jorong Koto Tuo Kenagarian Siguntur diringkus Sat Narkoba Polres Dharmasraya, Rabu (6/6) pukul 21.30 Wib.
Barang bukti diamankan berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, satu paket ganja dibungkus timah rokok, uang sebanyak 200 riibu diduga hasil penjualan sabu, 1 set bong terbuat dari botol farfum, 12 lembar kertas paper merk Narayana 734, 40 lembar plastik klip, 1 buah kaca Pirex.
2 buah pipet kecil, 1 buah jarum api, 1 buah kotak pagoda kecil warna hitam dan 1 buah hp merk samsung B310e warna putih hijau.
Informasi yang diterima awak media dari Kasat Narkoba Polres Dharmasraya iptu Kalbert.SH, Hari Rabu sekitar pukul 21.30 WIB menerima informasi dari warga bahwa di Jorong Koto Tuo, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut personil Narkoba Polres Dharmasraya dipimpin lansung oleh Iptu Kalbert. SH, bergerak menuju lokasi dan melakukan pengintaian dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
Setelah AB diringkus langsung dibawa ke RSUD Sungai Dareh Dharmasraya dan dilakukan test urine, positif mengandung amfetamin dan metametamin.
“Pelaku adalah pemain lama sudah 3 kali jadi tersangka kasus narkoba, barang bukti sudah kita tahan di sel tahanan Sat narkoba Polres Dharmasraya guna penyelidikan lebih lanjut.”. “Jelas Kasat.
” Atas perbuatan yang dilakukan oleh AB, pelaku diancam dengan pasal 111 yo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kalbert. (Rjl)