M Yusuf Wartawan Yang Meninggal Di Lapas Itu Sudah 2 Bulan Lebih Ditahan Polisi
PILARBANGSANEWS. COM. KOTABARU – M. Yusuf (45 th) wartawan cetak sekaligus online di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang tewas di Lapas Kota Baru, ditahan oleh penyidik di Polres Kotabaru sejak tanggal 5 April yang lalu, yaitu sejak almarhum ditangkap di Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Kamis (5/4).
Berarti almarhum meninggalkan dunia 2 Bulan 5 hari, sejak dia ditangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE yang dituduhkan kepada almarhum.
Sehari setelah polisi menangkap M Yusuf, Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto menggelar jumpa pers dengan wartawan di Kotabaru. Kapolres menjelaskan perihal penangkapan MY. Dia dianggap melanggar undang-undang ITE.
Seperti yang pernah diberitakan Porkal.co, kasus bermula dari dilaporkan Humas PT Multi Sarana Agro Mandiri, Prasetyo. MY dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik awal Maret lalu. Lantaran berita yang disampaikan tak berimbang.
Menurut Suhasto, tersangka berkali-kali membuat berita yang menyudutkan. Pihak Prasetyo sudah meminta hak jawab dan klarifikasi. Hanya saja tak direspons dengan baik oleh MY.
Keputusan menangkap MY tak diambil sesederhana itu. Pihak Polres Kotabaru mendatangi Dewan Pers di Jakarta awal April. Untuk meminta keterangan ahli. Dengan membawa belasan bukti produk berita yang dibuat MY.
Hasilnya, Dewan Pers menilai produk berita MY memang beritikad buruk. Melanggar kaidah jurnalistik. Tidak bertujuan untuk kepentingan umum. Dan tidak sesuai fungsi pers.
Ahli di Dewan Pers juga menilai kasus MY dapat dikenakan pidana umum.
Dikatakan Suhasto, MY segera diamankan setelah bukti yang mereka kumpulkan sudah cukup kuat. “Tersangka ditangkap karena takut kalau melarikan diri. Atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya lagi,” katanya.
Dikonfirmasi, Kasubag Pengaduan Dewan Pers, Syariful membenarkan Polres Kotabaru telah meminta keterangan ahli Dewan Pers. “Karena memang kita ada MoU dengan polisi, jika ada kasus wartawan baiknya meminta keterangan ahli di Dewan Pers dulu,” ujarnya.
Kata Syariful, Ketua Dewan Pers kemudian menunjuk ahli melalui surat nomor 21/DP/KSA/3/2018. Untuk mengkaji kasus tersebut.
Pelaporan pelanggaran kode etik yang berpotensi pidana jarang terjadi di Kalsel. Syariful mengakui itu. Dia lantas membandingkan dengan kota-kota besar. “Cobalah main-main ke Medan atau Surabaya. Di sana Dewan Pers sibuk mengurusi kasus serupa” pungkasnya. (zal/ma/nur)