.AcehAgamaArtikelBantenBatusangkarBengkuluEkonomiInternasionalKepriOlahragaPariwisataPendidikanPolitik

Puluhan Eks Buruh Perkebunan PT Murini Wood Indah Industri Bengkalis Meradang

PILARBANGSANEWS. COM DURI RIAU,– titik Kadisnakertrans Kabupaten Bengkalis Prov Riau tidak berdaya untuk melindungi beberapa tenaga tenaga yang juga sebagai Aset Negara, yang telah menjadi korban dari Pengusaha nakal yang bergerak di bidang Perkebunan Sawit.

Puluhan Eks Buruh Perkebunan PT Murini Wood Indah Industri, meradang dan bertahan di Kantor Disnaker Bengkalis _ Duri.

Buruh tidak terima PHK (Pemutusan hubungan kerja) manajemen yang sepihak.

Bertahannya eks pekerja berikut ini, 1 bulan lebih hidup di kantor, kinerja dan keseriusan Kadisnaker Bengkalis sangat dipertanyakan.

Menurut keterangan salah seorang buruh Sutiono, sangat menyesalkan sikap Disnaker yang seolah olah tidak berdaya dalam menghadapi manajemen sekelas Perusahaan Murini yang juga Kelompok Sumber Daya Pertama, eks Group Surya Dumai.

Pemutusan kerja dilakukan pihak manajemen di salah satu rumah staf / perumahan dengan dikawal BKO yang di duga berasal dari satuan TNI.

Kami sebanyak 10 orang menelepon ke rumah tersebut dan di sodori 3 lembar surat yang isinya berhubungan pemutusan hubungan kerja.

“Kami juga mendapat kata kata yang kurang bersahabat, kami (buruh memperbaiki membubuhkan tanda tangan, namun tidak ada apa-apa yang ada dalam lembar itu, dan menerima uang sebesar 20 juta yang mereka sebut konpensasi, awalnya kami tolak, namun ada intimidasi, akhirnya diterima dibawah tekanan ” tuturnya.

Pengakuan istri para buruh, sikap yang dilakukan PT Murini sangat tidak manusiawi.

Pada tanggal 3 Mei 2018, Suami rekannya dijemput dari ancak kerja dan menerima penerimaan perusahaan.

Pihak perusahaan telah menzolimi, dengan sempurna untuk harus menandatanggani.

Buruh membubuhkan tanda tangan atau tidak, akan tetap dikeluarkan, ka dihadapan oknum aparat,

“Suami saya dan guru mau tak mau harus ditanda tangani, cepat ini ada brimob, nanti dimarahi,” ucapnya,

Menirukan ucapan perwakilan perusahaan. Bobson sebagai pendamping para buruh yang terzolimi dalam keterangannya, dalam hal ini sangat menyesalkan sikap Kadisnaker yang sedikit arogan, melecehkan buruh, dengan cara para buruuh tinggal dan menetap di Kantor Bupati atau Kantor Camat.

“Ngapain nginap di sini (kantor Disnakker), ke kantor Bupati aja lah,” ucap Bobson, mengulang ucapan Kadisnaker Ridwan Yazid pada buruh.

Menurut Bobson, bagian pihak Disnaker dapat mengurangi jumlah para pekerja, dengan memisahkan pada daftar undangan yang sudah ada.

Industri terkait, Disnaker Kabupaten memiliki solusi dalam hal ini.

Sesuai UU 2004 pasal 2, dalam PHK harus dilakukan proses perundingan Tripartit dan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Persoalan pekerja yang dilakukan perusahaan, manajemen pihak yang lebih baik, tindakan hukum yang ada, tanggung jawab untuk anak-anak yang terlibat melihat keganasan perusahaan ini,

”Selain memberikan trauma dan masih ada anak yang gagal dalam ujian kenaikan kelas yang telah berlangsung sebelum bulan Puasa.”

“Pengusiran secara paksa, bila tetap dilakukan pembedahan ini, sudah pasti lambat laun akan merusak citra kinerja Bupati Bengkalis Amril Mukmiin.

Bupati Bengkalis bersama Legislatif dapat melihat fakta, yang diacuhkan Disnaker dan disepelekan perusahaan PT Murini, ” kata Bobson berharap adanya ketegasan Pemkab kabupaten terhadap birokrat yang gagal dalam pelaksanaan fungsinya. (Edi / mir/jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *