.

KPUD Lubuklingau Musnahkan Surat Suara Pilkada Yang Rusak

Lubuklinggau, Pilarbangsanews.com,- KPU Kota Lubuklinggau melakukan pemusnahan surat suara rusak dan berlebih pada pelaksanaan Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Lubuklinggau sebanyak 1.223 suarat suara, di halaman depan KPU Kota Lubuklinggau, Selasa (26/6/2018).

Sebelum melakukan pemusnahan surat suara tersebut, Ketua KPU Lubuklinggau Efriadi Suhendri bersama para saksi, melakukan pengecekan dan perhitungan surat suara yang akan dimusnahkan tersebut secara keseluruhan.

Ketua KPU Kota Lubuklinggau Efriadi Suhendri mengatakan, pihaknya telah melakukan pemusnahan surat suara Pilkada Serentak dengan jumlah total keseluruhan 1.223 suarat suara, dengan disaksikan para saksi.

Diterangkannya, untuk surat suara Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, sebanyak 404 surat suara yang dimusnahkan itu merupakan sisa kelebihan surat suara setelah didistribusikan. Sedangkan surat suara untuk pelaksanaan Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Lubuklinggau adalah 506 lembar surat suara berlebih setelah distribusikan,100 lembar dimusnahkan oleh Pihak Percetakan Jakarta dan 213 lembar surat suara rusak dengan total 819 lembar surat suara.

“Jadi total keseluruhan surat suara yang kita musnahkan hari ini, sebanyak 1.223 suarat suara yang dimusnahkan, baik itu surat suara Pilkada Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel maupun Pilkada Wali Kota-Wakil Wali Kota Lubuklinggau,” ujarnya.

Dilanjutkannya, sebelum dilakukan pemusnahan surat suarat Pilgub dan Pilwako Lubuklinggau tersebut, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan sortir, lipat dan pendistribusian logistik pilkada termasuk surat suara ke PPK.

Hadir dalam pemusnahan surat suara Pilgub Sumsel dan Pilwako Lubuklinggau itu, Kajari Lubukkinggau Hj Zairida, Kapolres Lubuklinggau, Dandim 0406 MLM, Pjs Wali Kota Lubuklinggau, Panwaslu serta komisioner KPU lainnya.(sp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *