2 Orang Perampok Di Dor Petugas
Pilarbangsanews.com. Langkat,– Pada hari ini Selasa (10/07/18) sekitar Pkl. 05.00 wib Kanit Pidum IPTU ZUL ISKANDAR GINTING, SH beserta anggota Opsnal unit Pidum telah melakukan penangkapan terhadap 2 ( dua ) orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN.
Kejadiannya berawal pada hari Rabu (04/07/18) sekira pukul 23.15 wib, pada saat korban KIE CHUN, 43 tahun, Wiraswasta, warga Jalan Rambai No. 11 Brahrang Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai Kabupaten Langkat sedang tidur didalam barak miliknya areal komplek perkebunan kelapa sawit Dusun Pematang Sentang Desa Tapak Kuda Kecamtan Tanjung Pura Kabupaten Langkat dan lalu datang 2 orang laki-laki yang dengan memecahkan 1 kaca nako jendela rumah dan mengancam dengan menggunakan sebilah parang untuk membuka pintu rumah, dan setelah pintu kamar dibuka, maka tersangka yang terakhir diketahui bernama SAHRIAL , 44 tahun, Mocok-mocok, Warga Lingkungan 12 Kampung Nelayan Belawan Kecamatan Medan Belawan Kodya Medan mengancam korban dengan sebilah parang dan lalu mengikat kaki, mata dan mulut korban untuk selanjutnya tersangka SAHRIAL mengambil uang gaji karyawan kebun sejumlah Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta dan mengambil HP korban merk SAMSUNG Grand Prime warna putih dan juga 5 tersangka lainnya mengambil hp milik karyawan kebun dan juga menyekap karyawan kebun dirumah saksi SUKADI. Setelah itu para tersangka yang berjumlah 7 orang pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan 1 unit perahu mesin. Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut.
Berjarak 6 hari dari tanggal kejadian tepatnya pada hari ini Selasa (10/07) sekira pukul 05.00 Wib Kanit Pidum IPTU ZUL ISKANDAR GINTING, SH bersama dengan anggota berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap / 240 / VII / 2018 / Reskrim, tanggal 10 Juli 2018. Telah melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana PENCURIAN DENGAN KEKERASAN yang bernama SAHRIAL dan lalu dilakukan pengembangan terhadap tersangka BASIRUDDIN 34 tahun,Mocok-mocok, Lingkungan 12 Kampung Nelayan Belawan Kecamatan Medan Belawan Kodya Medan
Adapun proses Penangkapan tersebut dilakukan oleh IPTU ZUL ISKANDAR GINTING, SH bersama dengan anggota di rumah pelaku yang terletak di Lingk. 12 Kampung Nelayan Belawan Kec. Medan Belawan Kodya Medan pada saat pelaku sedang berada didalam rumahnya. Dan saat akan diamanakan pelaku SAHRIAL mencoba melarikan diri dan lalu dilakukan pengejaran dan setelah diberikan tembakan peringatan tersangka tidak berhenti maka team melakukan penembakan secara terukur terhadap tersangka dan setelah ditanyakan kepada tersangka ianya mengaku secara berterus terang telah melakukan Pencurian di Desa Tapak Kuda Kec. Tanjung Pura. Setelah itu dilakukan pengembangan terhadap rekan tersangka dan saat akan dilakukan penangkapan pelaku yang bernama BASIRUDDIN mencoba melarikan diri dengan cara lompat kedalam paluh, maka dilakukan penembakan terhadap korban dan berhasil menangkap tersangka.
Selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) pucuk mancis bentuk senjata api Revolver, 1 (satu) unit HP Samsung Grand Prime warna putih, 1 (satu) buah kaca nako, 1 (satu) buah cas HP untuk mengikat korban, 3 (tiga) buah kain panjang untuk mengikat korban dibawa ke Polres Langkat guna proses lebih lanjut.(Ezl)