Medan

Pelaku Pemerasan Terhadap Sopir Digelandang Ke Krimsus Polda Sumatera Utara

Pilarbangsanews.com. VB Poldasu,– Personil subdit IV Krimum gabungan bersama personil Subdit III Krimsus yang dipimpin oleh Kasubdit IV Krimum AKBP LEONARDO SIMATUPANG, SIK dan Kasubdit III Krimsus AKBP DONI SEMBIRING, SIK (Tim Saber Pungli)
Pada Hari Selasa Tgl 10 Juli 2018 pukul 20.00 Wib, telah melakukan penangkapan thd 3 (Tiga) org pelaku yang diduga Melakukan Tindak Pidana Pemerasan Terhadap 2 (Dua) Orang Supir Truk Yang Membawa Bahan Materil.

Kronologis kejadian yakni pada hari selasa (10/07/18) sekira pkl 20.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap 3 tersangka yg di duga melakukan Pungli di jalan Jamin Ginting Kecamatan Selesai kabupaten Langkat adapun cara tersangka melakukan pungli dgn menghentikan mobil Truk BA 9274 CJ yg sedang mengangkut bahan material batu koral dan meminta uang keamanan sebanyak Rp.35.000. dan pada saat itu Tim saber pungli melakukan penangkapan terhadap JAYA PUTRA BANGUN dan rekannya selanjutnya mengamankan ke Subdit 4 Reskrimmum Poldasu sementara Truk diamankan sementara di Polres Binjai.
Tersangka yang diamankan yaitu :
1. Kevin tarigan
jaya putra bangun (LK), 21 Thn, Kristen, Tempat/Tgl Lahir: Bandar Sakti, 30 Maret 1997, WargaBandar Sakti Desa, Tanjung Kriaan kec, Serapit.

2. JAYA PUTRA BANGUNAN (LK), 31 Tahun, Islam, Wiraswasta, Tempat/Tgl.Lahir : Binjai,28 Agustus 1987, Warga Desa Serapit,kecamatan Serapit.

3. ABDINTA TARIGAN (LK), 38 Thn, Tempat/Tgl Lahir : Betengar, 28 Oktober 1980, Kristen, Wiraswasta, WargaBandar Sakti Desa Tanjung Kriaan Kecamatan Serapit.

Barang Bukti yang Diamankan yakni Uang senilai Rp. 1.915.000, 3 unit hp, 1 pisau carter, 1 buah hekter, 1 buah pisau kecil, 2 buku rekapan truck, 4 balpoin, 1 bungkusan pelastik yg berisikan bon pembayaran.

Sedangkan data korban yang diamankan Zainul Mahyudi (LK, supir) Truk dengan No Plat BA 9274 CJ., SUTRISNO (LK), 18 thn, Islam, Swasta, Tempat/Tgl Lahir : Pematang Panjang, 18 April 2000, Warga Pasar VIII Lau Mulgab Kecamatan Selesai.

Rencana Tindak Lanjut akan menyerahkan penanganannya kpd Ditreskrimum polda sumut karena untuk sementara tdk adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *