Jakarta

Dengan UU Antiterorisme Yang Baru, Dicurigai Sebagai Anggota Teroris Saja Sudah Dapat Diproses Termasuk Mereka Yang Bersimpati

PILARBANGSANEWS. COM. JAKARTA,-– UU Antiterorisme telah disahkan oleh DPR-RI Mei lalu. Itu artinya UU tersebut sudah mulai diberlakukan. Dengan UU tersebut Polri dapat menindak jaringan terorisme untuk diperiksa sebelum mereka menjalankan aksi teror.

Demikian itu dikatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7/2018). Menurut Kapolri UU Antiterorisme yang lama,
ada perencana atau baru membuat (baru bisa ditindak). Tapi sekarang cukup menjadi anggota jaringan terorisme saja bisa kami tahan 200 hari dan kami akan lakukan itu,” terang Tito

Dia mengatakan Polri telah menerapkan aturan tersebut untuk memproses hukum sekitar 50 orang yang ditangkap di Jakarta. Para terduga teroris ini ditangkap terkait jaringan terduga teroris yang ditangkap di Bendungan Hilir dan Kemayoran.

Penangkapan terduga teroris terus dilakukan sejak tragedi bom di Surabaya. Tito mengatakan jumlah terduga teroris yang ditangkap sudah mencapai 200 orang dan 20 orang ditembak mati.

Tito mengatakan peristiwa bom di Surabaya ini jadi pintu gerbang polisi untuk menangkapi terduga teroris. Dia mengatakan Polri akan menangkap orang yang terlibat aksi teror termasuk bagi mereka yang bersimpati kepada terorisme.

“Sehingga saya perintahkan agar untuk kasus bom Surabaya, siapapun yang terlibat, tangkap! Ideolog, inspirator, pelaku, pendukungnya, yang menyiapkan anggaran, menyembunyikan, menyiapkan bahan peledak, atau simpatisan yang terkait, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, maka ini yang bersimpati pun kepada mereka saat melakukan aksi itu, bagian dari kelompok mereka itu bisa kami pidana,” ujar Tito.

Sebagaimana diketahui UU Antiterorisme disahkan DPR pada Jumat (25/5) lalu. UU itu disahkan setelah alot dibahas selama 2 tahun. Namun pada akhirnya DPR dan pemerintah secara bulat menyepakati keseluruhan isi RUU tersebut.

Di dalam UU ini memang ada beberapa hal baru yang dimasukkan. Selain jerat pidana bagi para simpatisan teroris, yang paling kentara ialah soal pelibatan TNI dalam operasi pemberantasan terorisme. (jbr/imk)

Berita ini telah dimuat newsdetik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *