.

Pilarbangsanews.com, Hadir Karena Ada Pembaca, Sebuah Keniscayaan Bagi Kami Melayani Hak Jawab/Hak Koreksi

BATANG KAPEH, PILARBANGSANEWS. COM.
Media Pilarbangsanews.com, yang berkantor di Batang Kapeh, Kabupetan Pesisir Selatan, Sumbar, Sabtu siang kemaren (21/7) mendapat kiriman surat dari Dewan Pers cq Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers yang isinya terkait pemberitaan media ini dengan judul “Diragukan Indenpensi TPF PWI Ungkap Fakta Kematian Wartawan M Yusuf”.

Dalam surat yang bernomor 355/DP-K/VII/2018 dan ditandatangani oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers, Imam Wahyudi, media Pilarbangsanews dilaporkan ke Dewan Pers oleh Forum Jurnalis Kalimantan dianggap tidak melayani hak jawab.

Dewan pers menerima surat tembusan dari Forum jurnalis tanggal 3 Juli 2018 terkait berita Pilarbangsanews.com yang terbit tanggal 21 Juni 2018 dengan judul ” Diragukan Independensi TPF PWI Ungkap Fakta Kematian Wartwan M Yusuf”.

Baca ini;

Diragukan Idenpendensi TPF PWI Ungkap Fakta Kematian Wartawan M Yusuf

Ketua Umum PPWI Disomasi Forum Jurnal Kalsel. Ini Jawaban Dari Somasi Itu

Pengadu dalam hal ini Forum Wartawan Kalsel, menurut surat dari dewan Pers kepada media Pilarbangsanews.com, , telah mengirimkan keberatan atau bantahan kepada perusahaan Pilarbangasanews.com, karena menurut pengadu berita tersebut tidak benar atau tidak faktual/akurat bahkan mengandung fitnah yang merendahkan harkat dan martabat pekerja media (jurnalis) di Kalimantan Selatan.

Terkait hal itu Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers meminta secara tertulis penjelasan mengenai hak jawab tersebut, hingga kini apa yang telah dilakukan perusahaan media Pilarbangsanews.co. untuk pengajuan hak jawab ini.

“Sesuai dengan Pasal 5 UU No 40/1999 tentang. Pers wajib melayani hak jawab (ayat 2) dan pers wajib melayani Hak Koreksi (ayat 3). Tehnnis pelayanan hak jawab /hak koreksi mengacu kepada peraturan Dewan Pers No9/2008 tentang pedoman Hak jawab,” sebut isi surat Dewan Pers itu.

Surat dari Dewan Pers tersebut diterima Redaksi Pilarbangsanews.com. Sabtu 22 Juli 2018.

Dewan pers meminta penjelasan Pimpinan Redaksi dan penanggung Jawab Pilarbangsanews.com paling lambat 7 hari kerja setelah surat diterima untuk selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan bagi perusahaan media Pilarbangsanews.com.

Tak Pernah Terima Bantahan

Redaktur Pelaksana Pilarbangsanews, Yuharzi Yunus menyatakan heran menerima surat dari dewan Pers, tiba tiba saja media nya dinyatakan tidak melayani hak jawab dan hak koreksi. Dia mengaku tak pernah menerima surat bantahan dari rekan rekan wartawan di Kalimantan Selatan terkait pemberitaan medianya.

“Tak mungkin kami mengabaikan hak jawab dari seseorang/kelompok, apalagi hak jawab itu datangnya dari rekan rekan Wartwan seprofesi dari Kalsel,” kata Yuharzi Yunus.

Jangankan hak jawab dari manusia, flora dan. Fauna pun akan kami layani seandainya ada pemberitaan yang kami sajikan dirasakan tidak faktual/akurat. Sebab kami menyadari bahwa kami bisa hadir karena ada pembaca, ” tambah Yuharzi Yunus.

Kepada rekan rekan wartawan yang tergabung dalam Forum Jurnalistik Kalsel, kami masih memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk menyampaikan hak jawab /hak koreksi jika dalam berita kami itu ada yang tidak faktual.

Kami menunggu surat dari rekan rekan, silahkan kirimkan ke alamat kami dapat dilihat dan tertera dalam box Redaksi. (Bram)

Catatan: Diatas Foto Redaktur Pelaksana Pilarbangsanews.com Yuharzi Yunus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *