Sidang Gugatan PHI dihadiri oleh 5 Mantan Karyawan PT.PHML
MUSIRAWAS. PILARBANGSANEWS. COM,-– Persidangan gugatan PT.Perkebunan Hasil Musi Lestari (PT.PHML) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yang sempat tertunda 2 (dua) kali karena sidang tidak dihadiri tergugat (5 orang Eks Karyawan PT.PHML), padahari selasa (24 Juli 2018) ke 5(lima) orang Eks Karyawan PT.PHML yakni Effendi, Arbi, Faris, A Rifai, dan Taufik datang dengan didampingi oleh Darul Efendi (BPD Desa Pelawe), Dodi (Ketua SP PT.PHML), Andi Sanjaya dan Saudi Amri.
Menurut informasi yang di dapat dari Management PT.PHML, pada persidangan PHI tanggal 24 Juli 2018, Majelis Hakim sempat bertanya kepada 5(lima) orang Eks Karyawan PT.PHML apakah memakai kuasa dalam persidangan, karena 5(lima) Eks Karyawan PT.PHML tersebut telah memberi kuasa, Majelis Hakim meminta penerima kuasa dari 5(lima) Eks Karyawan PT.PHML tersebut untuk menyiapkan administrasi dalam beracara di persidangan, untuk itu sidang ditunda sampai tanggal 31 Juli 2018, dan sebelum sidang ditutup Hakim menyarankan kepada Pihak Perusahaan dan Pihak Karyawan untuk melakukan mediasi.
Atas saran Hakim yang disampaikan dalam persidangan untuk melakukan mediasi, setelah selesai persidangan (24/7) Pihak perusahaan bertemu dengan salah satu Eks karyawan PT.PHML (Tergugat) yaitu sdr.Effendi, dan pihak perusahaan menyampaikan kepada sdr.Effendi bahwa perusahaan bersedia menawarkan solusi yang terbaik untuk pemberian pesangon sdr.Effendi dan kawan-kawan dan jika tawaran tersebut diterima perusahaan siap mencabut gugatan PHI yang diajukan di pengadilan, dari pembicaraan antara Pihak perusahaan dengan Sdr.Effendi sepertinya sdr.Effendi bersedia dan akan menyampaikan kepada teman-temannya.
Pada hari yang sama (24/7) setelah pihak perusahaan bertemu dengan salah satu Eks Karyawan PT.PHML (sdr.Effendi) perwakilan dari 5(lima) Eks Karyawan PT.PHML yaitu Darul Effendi (BPD Desa Pelawe), Dodi (Ketua SP PT.PHML), Andi Sanjaya, Saudi Amri melakukan pertemuan dengan pihak PT.PHML, dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan PT.PHML menyampaikan kepada perwakilan 5(lima) Eks Karyawan PT.PHML sama apa yang disampaikan kepada salah satu Eks Karyawan PT.PHML (Sdr.Effendi) yaitu bersedia menawarkan solusi yang terbaik untuk pemberian pesangon kepada 5(lima) Eks karyawan PT.PHML dan siap mencabut gugatan PHI di pengadilan, setelah pihak PT.PHML selesai menyampaikan hal tersebut salah satu perwakilan Eks Karyawan PT.PHML yaitu sdr.Andi Sanjaya akan menyampaikan penawaran dari pihak perusahaan. Pada hari kamis (26 Juli 2018) BDP Desa Pelawe sdr. Darul Efendi datang ke perusahaan PT.PHML menemui Senior Manager dan Manager HRD PT.PHML, dimana Sdr.Darul Effendi meminta kepada Senior Manager dan Manager HRD PT.PHML agar 5(lima) orang Eks karyawan PT.PHML tersebut untuk dipekerjakan kembali dengan status sebagai mandor dan membayarkan Bonus tahun 2017 , THR 2018 serta gaji selama proses.
Karena pihak perwakilan Eks karyawan PT.PHML yang tidak konsisten dengan permintaan yang selalu berubah-ubah, maka terhitung tanggal 28 Juli 2018 Pihak PT.PHML tidak akan melakukan negoisasi maupun mediasi kepada Eks Karyawan PT.PHML ataupun perwakilannya.
Untuk itu pihak PT.PHML meminta kepada Eks karyawan ataupun perwakilannya untuk datang dalam persidangan PHI selanjutanya yang telah diagendakan tanggal 31 Juli 2018 sebagaimana disampaikan Majelis Hakim pada persidangan tanggal 24 Juli 2018.
Biarlah Majelis Hakim PHI yang memberi kepastian hukum atas Gugatan PHI PT.PHML dan hasil keputusan Majelis Hakim nantinya yang harus ditaati oleh masing-masing pihak
Pihak Management PT.PHML tidak akan gentar memerangi Narkoba dan bagi karyawan yang kedapatan menggunakan ataupun mengedar narkoba akan dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai Pasal 158 UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengingat 1.300 karyawan perusahaan yang perlu diselamatkan dari Narkoba, sehingga permintaan BPD Desa Pelawe yaitu Sdr.Darul Efendi untuk dipekerjakan kembali tidak akan dipenuhi perusahaan.
Bila masih mengadakan aksi demo yang mengakibatkan terhambatnya produktivitas PT.PHML, mohon maaf pihak PT.PHML akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian dan kami minta pertanggung jawaban kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap aksi demo tersebut secara pidana dan perdata. (Sahlin)