Bukittinggi

POLRES BUKITTINGGI TANGKAP GANJA KERING

Bukittinggi, Pilarbangsanews.com,–

Kerja, kerja dan kerja dalam suasana semangat, itulah yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, pada hari Jumat tanggal (27/7) pukul 23.00 wib di Koto Laweh, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, berhasil menangkap Narkotika jenis Ganja kering dan juga Shabu.

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingu Kbo Sat Resnarkoba Iptu Rosminarti, menjelaskan bahwa memang benar jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah menangkap laki-laki yang berinisial HA (24), tersangka HA ditangkap karena diduga menyimpan barang berupa Narkotika berupa Ganja kering, dan tersangka HA ini ditangkap atas informasi dari masyarakat ke Sat Resnarkoba.

Adapun kronologi penangkapan tersangka HA, setelah informasi yang diterima oleh jajaran Sat Resnarkoba, kemudian Opsnal langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap HA tersebut. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka HA dimaksud, dan dari tersangka HA berhasil disita berupa 20(dua puluh) paket kecil narkotika jenis ganja, ganja ini disimpan HA dengan cara menimbun dengan menggunakan kantongan plastik disamping rumahnya HA, kemudian 1(satu) paket paket kecil narkotika jenis shabu, dan 1(satu) buah bong besrta alat hisap. Menurut Kasat Resnarkoba, bahwa tersangka ni diduga sebagai pengedar dan juga pemakai narkoba.

Setelah adanya barang bukti tersebut, kemudian tersangka digelandang ke Polres Bukitinggi untuk proses hukum kepada tersangka HA.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 jo pasal 127 Undang-undang RI 35 tahub 2008 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK.(stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *