.KriminalSumatera Utara

TIM CYBER WN 88 SUMUT : Kapoldasu Harus Tanggap Terhadap Kasus Penebangan Liar

Tandem Hilir, Pilarbangsanews.com – Kapolri Tito Karnavian sudah sering mengatakan melalui konferensi pers maupun statementnya melalui Kapolda baik berbentuk Surat Perintah, Video atau melalui Tele Confidence agar seluruh anggota Polri siap mengamankan/menjaga Rakyat Indonesia maupun harta Negara dari oknum oknum yang tidak bertanggung jawab, bahkan pada HUT Bhayangkara 72 yang digelar di Mapoldasu Kapoldasu Irjen Pol Paulus Waterpauw membacakan titah Kapolri bahwasanya Citra Polri di mata masyarakat sudah mencapai 82% lebih, dan pada konferensi pers tentang keterkaitan petugas yang keluar dari jalurnya (Ruhnya) akan ditindak tegas.

Kenyataannya Polsek Tandem Hilir malah diduga melakukan pembiaran (tidak ditanggapi) Surat Pengaduan dari Kebun PTPN II dengan No STPL/111/VII/2018 mengenai Penebangan Liar pohon Jati milik BUMN PTPN II di Lahan HGU oleh oknum Kepala Desa Tandem Hilir I an. Heriyanto dan bahkan Kayu Jati tersebut mau dihilangkan jejaknya dengan mengubah Kayu Jati gelondongan menjadi barang furniture (kursi,meja) yang pengolahannya dibawa ke Bima Jepara Prabot, di Pasar V, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak.

Warga Tandem Hilir merasa tidak puas atas kinerja Kapolsek Tandem Hilir karena sampai sekarang tidak ada kelanjutannya tentang pengaduan pihak Perkebunan PTPN II ke Polsek Tandem Hilir
dengan No STPL/111/VII/2018, Tentang Subversif ( merugikan Negara) yakni Pengerusakan dan Pencurian Kayu Jati milik Perkebunan PTPN II (BUMN) di Lahan Tanah Peramuka yang notabene masih HGU di Desa Tandem Hilir 1, bahkan warga akan membuat Surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu dan juga membuat surat ke pihak PTPN II mohon ijin kalau tidak ada sanksi hukumnya maka warga akan berbondong bondong menebang Kayu Jati tersebut, jangan Kades aja yg diperbolehkan ucap S diantara salah satu warga, lain lagi komentar dari warga an. A bahwa beberapa waktu yang lalu pada akhir tahun 2017 pada daerah yang sama ada warga suami istri bernama Surawan dan Mujiana mencabut +/- 25 batang pohon ubi yang berusia 10 hari senilai Rp.200 Ribu karena masuk areal miliknya, hal ini langsung dilaporkan ke Polisi oleh penanam Edi Amat dan Legiati (suami istri) dan putus pidana selama 3 bulan, lha …. Ini aset Negara yang dirusak dan dicuri kok aman aman saja.

Seperti yang sudah dilansir pada beberapa Media online maupun cetak, salah satunya Media online pilar bangsanews.com dan Media Cetak Lidik tentang hasil kerja di lapangan dari TIM CYBER WN 88 SUMUT, HUMAS MABES POLRI (penulis wartawan Lidik) yang banyak menemukan Bukti Bukti keterlibatan Oknum pejabat Desa dalam penebangan pohon Jati milik BUMN PTPN II Perkebunan Tandem Hilir diantaranya sebagai berikut :

– Penebangan liar Pertama pada hari Minggu (15/07/18), dilokasi Penebangan hadir Kades Tandem Hilir 1 dan Polmas an. Reza.

– Penebangan berlanjut ke hari Senin (16/07/18) dengan lokasi penebangan di Pasar 2, masih daerah DP 1 PTPN II Kebun Tandem Hilir.

– Keberadaan Kayu Jati yang sudah jadi Glodongan (16/07/18) telah pindah tempat ke tempat salah satu Warga Desa an. Sumardi agar dibelah-belah (Sawmill) di Desa Tandem Hilir 1 yang berjarak kl 500 meter dari Lokasi penebangan.

– Pada Hari Selasa (17/07/18) Danton Security PTPN II Tandem Hilir yakni Sujono beserta rekannya Ahmadi dari perkebunan ada datang ke Polsek Hamparan Perak membuat laporan ada kehilangan kayu jati milik PTPN II Kebun Tandem Hilir,
dengan No STPL/111/VII/2018

– Pada hari Rabu (18/07/18) Sugio pensiunan mandor PTPN II Kebun Tandem Hilir, ” Kok bisa yg nanam pihak Kebun, yang panen orang lain “, karena 15 Tahun yang lalu saya mandornya.

– Pengakuan dari tukang tebang (operator Chainsaw) Wandi Panjang, Kamis (19/07/18) bahwasanya dia bersedia melakukan penebangan karena perintah Oknum Kepala Desa dan merasa aman karena dilokasi selain Kades juga hadir Polisi Masyarakat ( Polmas ) Reza.

– Pada hari Kamis (19/07/18) sekitar pukul 09.43 WIB Hasil konfirmasi ke Kandir PTPN II Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, kabupaten Deli Serdang yang diterima oleh staf Humas Sdr. Rahmad, belum ada laporan / pemberitahuan kemari oleh Manager Kebun yang di Tandem Hilir.

– Hari Kamis (19/07/18) Via telepon seluler ke Kapolsek Hamparan Perak, Deli Serdang, beliau mengatakan ” Tersangka Masih Dalam Lidik, karena kesulitan di Saksi. Selesai berbicara melalui telepon,penulis pada saat itu juga mengirimkan foto keberadaan Oknum Polmas ” Reza ” sedang berada dilokasi Penebangan melalui WA dan telah dibaca/dilihat dengan tanda cek list warna biru.

– Hari Jumat (20/07/18) sekitar pukul 09.00 WIB, Kayu Jati yang sudah dibelah-belah dibawa dari tempat Sumardi (Sawmill) menuju ke ” Bima Jepara Prabot ” di Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, berdasarkan keterangan pemilik usaha atas permintaan Kepala Desa Tandem Hilir 1 untuk dibuat bahan furniture (kursi dsb)

– Pada hari Jum’at (20/07/18) melalui seluler Tim Cyber WN 88 kepada S. Hutapea pejabat Agraria PTPN II Tandem Hilir, dia menyatakan lahan tersebut masih dalam HGU PTPN II Tandem Hilir.

– Jumat (20/07/18) konfirmasi ke Kandir PTPN II Tanjung Morawa, menyatakan sudah ada pemberitahuan dari Manager Kebun tentang Surat Pengaduan No STPL/111/VII/2018.

Banyak bukti dalam kasus ini yang telah ditemukan baik lahan maupun Pohon Jati tersebut sudah jelas aset milik BUMN PTPN II di Kebun Tandem Hilir, kenapa pihak pelaku penebang liar bahkan diduga masuk keranah Pidana Pencurian dan Pengerusakan ( merugikan negara/Subversif ) belum juga ditahan oleh Polsek Tandem Hilir selaku penegak hukum yang menerima ” Laporan Pengaduan ” dari pihak PTPN II Kebun Tandem Hilir. Sementara pada saat dilakukan Penebangan banyak mata menyaksikan dan bahkan Tim Cyber WN 88 Humas Mabes Polri Unit Sumut menyaksikan sang Kades dan Polmas berada ditempat, serta Tim juga sempat mengambil foto lokasi penebangan.
(Erizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *