Bukittinggi

PENGEDAR GANJA DI BUKITTINGGI DITANGKAP

Bukittinggi, Pilarbangsanews. Com,– Tak pernah kendor dan selalu semangat Polres Bukittinggi dalam memerangi narkoba, ini dapat dilihat setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, Minggu tanggal (5/8) pukul 16.30 WIB, di depan Klinik bersalin Simpang Guguak Bulek Kelurahan Cimpago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, berhasil menangkap pengedar/pemilik narkotika jenis Ganja.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingi KBO Sat Resnarkoba IPTU Rosminarti, menjelaskan bahwa memang benar jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah menangkap laki-laki yang berinisial AJ (26), tersangka AJ ditangkap karena diduga menyimpan barang berupa Narkotika jenis Ganja dan tersangka AJ ini ditangkap atas informasi dari masyarakat ke Sat Resnarkoba.

Adapun kronologi penangkapan tersangka AJ, Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan Penyelidikan dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap AJ setelah diamankan tersangka langsung dilakukan penggeledahan di depan Klinik bersalin Simpang Guguak Bulek Kelurahan Cimpago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi, kemudian di hadapan saksi-saksi tim opsnal Reserse Narkoba Bukittinggi melakukan penggeledahan badan tersangka AJ di temukan 3 (tiga) paket besar narkotika diduga jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna hitam dan lakban warna merah yang terdapat dalam tas yang di bawa oleh tersangka AJ dan dihadapan saksi-saksi mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Setelah adanya barang bukti tersebut, kemudian tersangka digelandang ke Polres Bukitinggi untuk proses hukum kepada tersangka AJ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 jo pasal 127 Undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK.

Tak pernah kendor dan selalu semangat Polres Bukittinggi dalam memerangi narkoba, itulah yang telah dibuktikan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi, pada hari Minggu tanggal (5/8) pukul 16.30 wib di depan Klinik bersalin Simpang Guguak Bulek Kelurahan Cimpago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi, berhasil menangkap Narkotika jenis Ganja.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, SIK,MH melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Bukittinggi AKP Pradipta Putra Pratama, SH,SIK didampingi KBO Sat Resnarkoba IPTU Rosminarti, menjelaskan bahwa memang benar jajaran Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi telah menangkap laki-laki yang berinisial AJ (26), tersangka AJ ditangkap karena diduga menyimpan barang berupa Narkotika jenis Ganja dan tersangka AJ ini ditangkap atas informasi dari masyarakat ke Sat Resnarkoba.

Adapun kronologi penangkapan tersangka AJ, Setelah mendapatkan informasi tersebut anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan Penyelidikan dan kemudian langsung dilakukan penangkapan terhadap AJ setelah diamankan tersangka langsung dilakukan penggeledahan di depan Klinik bersalin Simpang Guguak Bulek Kelurahan Cimpago Guguak Bulek Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Bukittinggi, kemudian di hadapan saksi-saksi tim opsnal Reserse Narkoba Bukittinggi melakukan penggeledahan badan tersangka AJ di temukan 3 (tiga) paket besar narkotika diduga jenis ganja yang di bungkus dengan lakban warna hitam dan lakban warna merah yang terdapat dalam tas yang di bawa oleh tersangka AJ dan dihadapan saksi-saksi mengakui bahwa narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya.
Setelah adanya barang bukti tersebut, kemudian tersangka digelandang ke Polres Bukitinggi untuk proses hukum kepada tersangka AJ.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AJ dijerat dengan pasal 114 jo pasal 112 jo pasal 111 jo pasal 127 Undang-undang RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian Akp Pradipta Putra Pratama, SH,SIK. (Stj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *