Sumatera Utara

FW TERANCAM HUKUM 15 TAHUN PENJARA. BACA DISINI APA YANG DIA LAKUKANNYA..!

NIAS, PILARBANGSANEWS.COM –

Seorang pria berinisial FW (56), ditahan polisi, karena berbuat tidak senonoh kepada seorang remaja SW (14). Kasus ini disebut dengan kasus Pedofilia, dimana seorang pria secara seksual tertarik kepada anak 14 tahun kebawah.

Kejadian pada

Pada Sabtu (14/04/18) sekira pukul 10.00 Wib. Saat itu SW, 14 Tahun dengan temannya YW berjalan kaki menuju pekan Onohada.

Bersaman dengan itu muncul FW mengendarai sepeda motor. Kemudian FW menawarkan untuk membonceng SW.

Korban SW sempat menolak namun karena dibuju FW, sehingga SW bersedia dibonceng.

Dalam perjalanan SW meminta diturunkan di depan rumah rekannya MW, namun tidak dihiraukan oleh FW, dia terus dan melajukan sepeda motornya.

Sambil menhendarai FW melakukan cabul terhadap SW, dengan cara memxggxng dan merxbx pxhx kiri dan dada sebelah kiri SW.

Tidak terima diperlakukan seperti itu SW meronta sambil menahan tangan FW sehingga SW terjatuh dari sepeda motor, melihat kejadian tersebut FW langsung meninggalkan SW, dan AW yang melintas di jalan tersebut membawa SW ke Puskesmas Botombawo.

Karena kesulitan untuk pemeriksaan kejiwaan / peikiatri tersangka FW yang harus dibawa ke Medan dengan hasil positif tersangka ada kelainan orientasi seksual ( Pedofilia ) Yakni pemeriksaan kejiwaan pada bulan Agustus.

Tersangka terjerat dengan pasal berlapis yaitu melakukan pencabulan pada anak di bawah umur, serta mengakibatkan korban mengalami luka luka.

Tersangka terancam mendapat hukuman kurungan ( penjara) selama 15 tahun.

Saat ini tersangka sejak (11/08/18) berada di RTP Polres Nias guna penyelidikan lebih lanjut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *