KriminalSumatera Utara

Dikawal Dua Polwan Paruh Baya, Satu Tahanan Kasus Narkoba Berhasil Kabur.

Deli Serdang, PILARBANGSANEWS.COM – Satu tahanan tersangka narkoba yang hanya dikawal dua personil polisi wanita (Polwan) Polsek Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berhasil kabur dari dalam mobil saat hendak keluar dari pintu Tol Lubuk Pakam, Deli Serdang

Diperoleh informasi, tersangka yang berhasil kabur berinisial OH, warga Desa Sei Rotan, Percut Sei Tuan jadi tersangka dalam kasus narkoba. Dia diamankan polisi dan sempat ditahan beberapa waktu lalu di RTP Polsek Percut Sei Tuan.

Peristiwa lolosnya tersangka terjadi pada Kamis (16/8) sekira pukul 11,00 WIB.

Siang itu dengan menggunakan mobil pribadi dua personil polisi wanita (Polwan) yakni Aiptu Cut Nurhayati dan Aiptu Heni Wijaya membawa tersangka OH, hendak dipindahkan ke rumah tahan Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Lantas, dari markas komando Polsek Percut Sei Tuan mobil pribadi yang didalamnya tiga orang melaju masuk dari pintu gerbang Tol Bandar Selamat, Medan Tembung hendak menuju Lubuk Pakam Deli Serdang.

Namun sialnya, ketika mobil sampai dipintu keluar Tol Lubuk Pakam dan disaat Aiptu Cut Hayati, hendak membayar uang jasa jalan Tol, serta melihat besarnya peluang karena hanya dikawal oleh dua personil Polwan, yang sudah paruh baya itu tersangka OH, bergegas keluar dari dalam mobil dan langsung kabur. Sontak peristiwa itu membuat panik kedua personil Polwan ini melihat mengetahui tersangka berhasil kabur.

Terkait kaburnya tahanan itu Kamis malam Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Faidil Zikri SH SIK, ketika dikonfirmasi
mengatakan “saya sedang diluar melakukan pencarian terhadap OH. Sementara itu, untuk kedua personil Polwan yakni Aiptu Cut Nurhayati dan Aiptu Heni Wijaya masih dalam pemeriksaan di Paminal Polrestabes Medan,” beber Faidil.

Sementara Kanit reskrim Iptu MK Daulay SH, saat dikonfirmasi melalui via handphone mengatakan tersangka hinga kini masih dalam pengejaran dan membentuk tim untuk dapat kembali meringkus tersangka.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *