.

Pengedar Sabu Menceburkan Diri Masuk Sungai

Belawan, PILARBANGSANEWS.COM – Seorang pria berinisial E (32 th) beralamat di Kelurahan Pekan Labuhan, Medan, Sumatera Utara, diduga sebagai pengedar sabu, tak dapat lolos dari kejaran pihak berwajib meskipun telah berusaha menceburkan diri kedalam sungai.

Peristiwa penangkapan tersangaka F sempat memancing perhatian warga disekitar tempat kejadian. Saat pria F rumahnya digrebek, dia sempat lolos berlari dan menceburkan dirinya ke dalam sungai.

Beberapa orang Personil Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan terus berusaha mengejar tersangka sambil melepaskan tembakan peringatan serta berusaha memintas arah tersangka berenang.

Karena telah terkepung dan merasa tak mungkin lagi bisa lolos akhirnya pria F menyerahkan diri kepada polisi yang menangkapnya.

Setelah polisi menangkap pria F, polisi melakukan penggeledahan dirumah tersebut.

Dari dalam rumah pria F polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip, berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0.66 grm, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) buah buku catatan kecil diduga catatan penjualan narkotika, 1 (satu) buah Kaca pin bekas diduga berisi sisa narkotika jenis shabu dengan bruto 1.41 gram.

Pria S (42th) yang berada bersama tersangka juga digelandang ke kantor Polres Pelabuhan Belawan untuk diperiksa dan proses lebih lanjut.

Kona Juga Ditangkap

Sementara itu, KONA (nama panggilan) pada hari Kamis sekitar pukul 14.00 Wib lagi enak enaknya duduk dibelakang rumah warga disergap petugas kepolisian Sektor Pangkalan Susu.

Berhasilnya penangkapan tersangka pengedar narkotika jenis sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari Kamis (16/08/18)) sekitar pukul 13.30 WIB bahwa seorang berinama KONA, 42 Thn, memiliki barang haram dan sering bertransaksi di Dusun I Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.

Mendapat informasi tersebut, Tim langsung mendatangi lokasi yang di maksud dan melihat pelaku sedang duduk di belakang rumah warga dan Tim langsung mengamankan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan tersangka berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet berwarna hitam di bawah samping tempat duduk pelaku dan setelah dibuka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu, 20 (dua puluh) bungkus plastik klip bening ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis sabu, 2 (dua) buah sekop shabu terbuat dari pipet plastik, lalu pelaku mengakui barang haram tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya Tim membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Pangkalan Susu guna penyelidikan dan pengembangan serta proses hukum lebih lanjut.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *