.

Tak Menghabiskan Waktu 1×24 Jam Polisi Pasaman Barat Ungkap Kasus Penemuan Mayat

PASAMAN, PILARBANGSANEWS. COM,— Tak menghabiskan waktu 1 X 24 Jam, pihak berwajib di Pasaman Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Korban yang ditemukan warga di dalam Mobil AGYA BA 1069 SQ Pada hari Jumat, 24 Agustus 2018 Pukul 08.30.

Warga menemukan mayat didalam mobil itu Jumat (24/8) pukul 8:30 WIB, pada hari Sabtu (25/8) pukul 9:00 polisi berhasil menangkap pelakunya.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Imam Pribadi Santoso SIK, MH ketika ditanya Pilarbangsanews.com membenarkan anak buahnya telah berhasil mengungkap kasus yang menyebabkan meninggalnya seorang laki laki bernama Siri (54 th).

Korban yang beralamat di Lubuak Karak Jorong Langgam Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat itu ditemukan mayatnya didalam Mobil AGYA BA 1069 SQ di Areal Perkebunan Sawit Plasma 1 PTPN VI Jalur VIII Timur Jorong Jambak Nagari Lingkuang Aua Kec Pasaman Kab Pasaman Barat.

Terduga pelaku masing masing berinisial MAA (19 th) dan PNS (19 th) berhasil ditangkap setelah pihak penyidik melakukan olah TKP dan berdasarkan keterangan saksi saksi.

Setelah kami mendapat siapa terduga pelakunya, maka dilakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku, mereka mengakui perbuatan telah melakukan pembunuhan pada hari Rabu, Tanggal 22 Agustus 2018 sekira pukul 13.30 wib di lantai 2 show room mobil Honda Gajah Motor Padang Hijau Jorong Jambak Nag Lingkuang Aua Kec Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Pelaku pria MAG seorang karyawan Honda Gajah Motor & Memegang kunci shoow room.
Menurut Kapolres Imam, kejadian di picu rasa sakit hati terhadap korban yang kedapatan melakukan hubungan badan dengan pacarnya gadis PS.

Saat itu pelaku kalap dan melakukan penganiayaan mengunakan sangkur dan cangkul secara membabi buta.

Setelah korban tak bernyawa lagi pelaku lalu mengakat korbanya dan memasukkan kedalam mobil AGYA dan menaruh mobil yang berisi mayat itu diareal perkebunan.

Terhadap Pelaku dan Barang Bukti yang di gunakan telah diamankan di Polres Pasbar untuk proses selanjutnya. (YY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *