.

Penggunaan Mikrofon Pesawat Oleh Penumpang Langgar Aturan Internal

JAKARTA,- Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Pramintohadi Sukarno menjelaskan, penggunaan mikrofon pesawat atau Public Address System (PAS) oleh penumpang melanggar peraturan Internal SOP penerbangan.

“Penggunaan PAS oleh penumpang dalam penerbangan Lion Air JT 297 melanggar internal SOP maskapai Lion Air merupakan tindakan yang salah. Pilot in command (PIC) maupun cabin crew serta penumpang telah melakukan kesalahan,” kata Pramintohadi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/8/2018).

Pramintohadi menegaskan, tidak ada toleransi atas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh penumpang maupun personel penerbangan.

Penggunaan PAS diatur prosedur operasi standar Lion Air, yang menyatakan bahwa PAS hanya dapat digunakan oleh kru kabin untuk menyampaikan informasi kepada penumpang, bukan digunakan oleh penumpang untuk menyampaikan informasi lain yang tidak terkait dengan operasional penerbangan.

Baca juga;

Penggiat Deklarasi #GantiPresiden2019 Hj Neno Warisman Terancam Hukuman

Pernyataan tersebut menanggapi maraknya rekaman video yang beredar di masyarakat yang berisi tentang pengumuman yang dilakukan oleh penumpang atas nama Neno Warisman yang menggunakan PAS di dalam kabin pesawat Lion Air.

Sebelumnya diberitakan, Neno Warisman memakai PAS atau mikrofon pesawat dan direkam oleh sejumlah penumpang, salah satunya ditampilkan oleh tvOne. Dari video, terlihat Neno menggunakan mikrofon yang biasanya digunakan oleh awak kabin atau pramugari untuk memberi pengumuman. Namun Neno menggunakan mikrofon itu untuk minta maaf dan bicara soal pengadangan yang dia alami. (Kabarpolisi.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *