Jawa Timur

Kadis Kesehatan Gresik Resmi Ditahan Pihak Kejari

GRESIK. PILARBANGSANEWS. COM,- – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi tahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Gresik Moh Nurul Dholam dalam kasus korupsi dana kapitasi atau Jasa Pelayanan (Jaspel) BPJS Pemkab Gresik tahun anggaran 2016-2017 sebesar 2.451 Miliar (31 / 8/2018).

Pada Rabu (28/8/2018) kemarin, Kejaksan Negeri Gresik memilih tersangka Terhadap Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Gresik dr. M. Nurul Dholam, namun tersangka tidak melakukan pencatatan kejujuran panggilan Bangsa.

Diposting oleh pemanggilan pada hari Jumat kemarin (31/8/2018) tersangka terlihat datang pada jam 08.20 WIB yang kosong baju batik dan langsung masuk ke ruang penyidik pidsus Kejaksaan.

Selama sehari tersangka terjadi pada sakit jantung. Kejaksaan pun tidak mau terkecoh lagi atas kebohongan tersangka. Lalu tim pidsus mendatangi rumah sakit Ibnu Sina Gresik untuk meminta bantuan pada agar-agar medis dilakukan pemeriksaan.

Sekitar jam 9.30 WIB, mobil kesehatan lengkap dengan alat pemeriksaan monitor detak jantung digital, meteran pemantau tekanan darah dan diagnosa penyakit jantung dan masuk ke ruang penyidik pidsus.

Setelah menembak oleh tim medis sekitar 20 menit lagi tersangka lagi-lagi hanya pura-pura sakit. Pasalnya dari hasil pemeriksaan tidak ada penyakit yang disebut kelangkaan selama ditetapkan tersangka.

Sekitar jam 11.00 WIB tersangka Moh Nurul Dholam keluar dari runag penyidik langsung memakai baju rompi berwarna merah menutupi kejaksaan. Tidak hanya baju seragam rompi, kedua gaya yang dikecrek, tetapi sebaliknya. Lalu dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke lapas Banjarsari Cerme Gresik.

Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Pandoe Pramukartika mengatakan, sesuai dengan pasal 21 sampai 26 KUHAP setelah ditetapkan secara langsung. Pada saat tersangka pada hari Selasa (28/8/2018) tidak bisa sakit pasutama tersangka pura-pura sakit.

“Namun hari ini merah (kamrin) kami tahan karena itu perintah dari UU, harus meminjam. kata Pandu didampingi Kasi Pidsus Andrie Dwi Subianto dan Kasi Intel Marzuki.

Selanjutnya Pandoe, tindakan yang dilakukan tersangka ND ini, kerugian negara dana kapitasi hasil audit lembaga pemeriksa keuangan, mencapai Rp 2.451 Miliar yang masuk ke dalam rekening pribadi tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, pada tahun 2016, Dinkes mendapatkan program kesehatan nasional (JKN) melalui BPJS sebesar Rp 45 miliar.Dari jumlah tersebut, sebesar 60 persen untuk Jaspel di Puskesmas.Ditahun berikutnya dari tahun 2017 Dinkes kembali mendapat kucuran dana sebesar Rp 47 miliar.

“Namun dana jaspel yang masuk Puskesmas itu masing-masing dipotong 10 persen dengan jumlah bervariasi. Hasil potongan itu lalu ditampung di Dinas Kesehatan kemudian dimasukkan ke dalam rekening ND. Namun tidak menutup aset yang disebutkan dengan dana Kapitasi yang ditilap oleh ND akan kami sita, ”jelasnya.

Sementara Penasehat Hukum (PH) tersangka Suhartanto mengatakan, menyikapi penahanan terhadap klainnya ini, pihaknya akan merencanakan untuk merencanakan penahanan. “Untuk waktu belum bisa ditentukan,” ujarnya.

ND akan dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 UU UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Ancaman hukumannya minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar. (Jamal/jsh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *