Sumatera Utara

HS (28 THN) CABULI GADIS KECIL (5 THN), KINI MENDEKAM DI SEL POLRES DAIRI

Dairi, PILARBANGSANEWS.COM – Personil Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi dibawah Pimpinan Kasat Reskrimnya AKP Dolly Nelson Nainggolan, SH, pada Hari Kamis ( 20/09/18) berhasil mengamankan dan menahan tersangka pencabulan anak dibawah umur, terjadi di Desa Paropo Kecamatan Silahi Sabungan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Pelaku Pencabulan tersebut berinisial HS , 28 Tahun, korbannya bernama Melati (nama Samaran), 5 Tahun,

Peristiwa pencabulan itu terjadi daat orang tua kandung Melati sedang tidur, mendengar suara tangisan Melati, kemudian ibu kandung terbangun dan melihat Melati sedang menagis kesakitan, melihat tersebut sang ibu bertanya ” kenapa kau menangis Melati ” kemudian Ianya menjawab “Sakit kali ini ku,” sambil menunjuk arah kemaluannya dan ada darah di atas alas tempat tidurnya.

“Siapa yang buat kamu begini rupanya, nak”

” HS yang buat mak”. Jawab Melati.

Keesokan harinya sekira pukul 06.00 Wib dikarenakan Pendarahan yang dialami Melati tak kunjung berhenti, lalu kemudian korban dibawa ke Puskesmas terdekat untuk dilakukan penanganan Medis.

Tak terima anaknya “dibegitukan” Orang Tua Kandung Melati melapor Ke SPK Polres Dairi.

Berbekal laporan itu polisi lalu menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya terhadap Pelaku HS oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi menerapkan Pasal “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melkukan serangkaian kebohongan memaksa anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”, dengan ancaman 15 tahun penjara.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *