Kriminal

Ibu Asyik Main Android, Anak Dikerjain Tetangga Baru Nyadar

SURABAYA, Pilarbangsanews.com – Terlalu fokus main HP Android, berselancar di jejaring sosial, saat anak diembat seorang lelaki beranjak tua, ibu rumah tangga ini tak mengetahui.

Akibatnya sigadis kecil bernama Bunga nama samaran berumur 7 tahun jadi korban kebiadaban dari lelaki gaek itu. Kini lelaki gaek yang diidentifikasi berisial S itu harus berurusan dengan polisi. Karena berhasil mencabuli Bunga tanpa diketahui ibunya yang tengah asyik bermain HP.

Namun si Ibu baru kemudiannya mengetahui bahawa anaknya telah dicababuki, dia tidak terima anaknya dinodai, orang tua korban lantas melaporkan warga Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur itu ke polisi.

Tindakan bejat itu dilakukan pelaku di siang bolong. Saat itu, ibu Welas sedang berada di depan rumah. S berlagak menanyakan keberadaan ayahnya. “Suamimu ada,” tanya Suradi.

Ibu Bulan menjawab suaminya tidak di rumah. “Masih kerja,” jawab ibu sambil tetap memainkan. HP androidnya

S tidak lantas pulang. Diam-diam, dia menyelinap masuk ke kamar Bunga, “Saat itu korban ada di kamar,” kata Kusworo, ketua RW setempat.

Namun, Ibu Bunga mulai curiga. Lantaran dia merasa S masuk ke dalam rumahnya. Setelah dicek, ternyata S sudah berada di dalam kamar bersama Bunga, lelaki tua itu langsung ketakutan dan kabur ke arah kamar mandi karena ketahuan.

Bunga mengaku telah dicabuli S. Ibunya tidak terima. Warga dan perangkat desa pun dipanggil. Kemudian S dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya.

Kanit PPA AKP Ruth Yeni membenarkan peristiwa tersebut. Pelaku sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. “Sudah kami tahan juga,” tambah perwira dengan tiga balok di pundak itu.

AKP Ruth Yeni mengatakan, tersangka sudah mengakui perbuatannya. Selain itu, hasil visum menunjukkan ada luka pada alat vital korban yang diduga akibat perbuatan tersangka.

Menurut AKP Yeni, tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 5 miliar. (Feri/maduraexpres.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *