Hukum

Ini Alasannya Kenapa Polri Tak Dapat Bawa Pulang Habib Rizieq Syihab

Batang Kapeh, Pilarbangsanews.com,– Mungkin diantara pembaca ada yang bertanya tanya dalam hati, kenapa Habib Rizieq Syihab (HRS), sampai kini belum juga ditangkap polisi? Alamatnya di Arab Saudi sudah cukup jelas, dan terakhir baru baru ini HRS dikabarkan diperiksa polisi Arab Saudi selama 28 jam karena dirumah hunian HRS bersama keluarganya tertempel bendara hitam bertuliskan kalimat tauhid. Bendera itu oleh pemerintah kerajaan Arab Saudi dianggap memiliki kaitan dengan kegiatan terorisme, seperti ISIS misalnya.

Padahal Polri menangkap orang orang yang terlilit kasus hukum yang melarikan diri ke luar negeri, banyak yang berhasil. Contoh saat Politikus Partai Demokrat Muhammad Nasarudin melarikan diri ke Kolombia dia berhasil dibawa pulang waktu itu. Bahkan Nazar ketika itu untuk menghilangkan jejaknya agar tak dapat terdeteksi oleh aparatur keamanan dia berpindah pindah dari satu negara ke negara lain. Tapi toh akhirnya tertangkap jua.

Lantas timbul pertanyaan kenapa HRS yang sudah terang benderang alamatnya Polri belum berhasil membawa HRS pulang?

Ternyata ini jawabnya..!

Dikutip dari media Tirto, Ahli hukum pindana Universitas Muhammadiyah Chairul Huda memberikan jawaban, lambannya kepolisian membawa pulang Rizieq ke Tanah Air mencermikan lemahnya dalil hukum kepolisian menjadikan Rizieq sebagai tersangka. Hal ini karena menurut Chairul polisi belum menemukan siapa-siapa penyebar dari pornografi porno yang dituduhkan kepada Rizieq.Padahal ranah percakapan pribadi tidak dapat dipidana kecuali disebar oleh pelakunya sendiri.

Kalau benar apa yang digunjingkan lawan lawan HRS, tentu tak mungkin HRS yang menyebarkannya. Dalam tuduhan terhadap HRS, sebagai ulama HRS siap bersumpah laknat (muhabala) siapa yang sanggup nantang beliau?

Lalu kata Chairul, Tujuannya dari awal sudah tidak jelas. Bisa jadi memang (Rizieq) sengaja dibiarkan [polisi] di luar negeri.

Di sisi lain Chairul selain polisi tahu bahwa Rizieq ancaman hukuman dalam pasal yang dijeratkan kepadanya paling lama hanya empat tahun kurungan penjara.

Menurut Chairul polisi hanya bisa melesat di mana saja di luar negeri kalau ancaman hukuman terhadap seseorang di penjara lima tahun.“Untuk kasus yang dituduhkan kepada HRS Masa hukumannya kurang dari lima tahun, itu juga bukan kejahatan internasional. Petugas polisi memang tidak bisa menjemput paksa, ” tambahnya Chairul.

Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia Mudzakir mengatakan banyak polisi menggelar perkara secara umum dalam kasus Rizieq.Tujuannya agar publik mengetahui apa yang disangkakan kepada Rizieq memenuhi dalil hukum atau tidak. “Yang saya suka itu gelar perkara publik dulu seperti kasus Ahok. Jadi semuanya jelas. Kalau sekarang mau ditindak di luar negeri, urgensinya apa, pidananya saja masih diperdebatkan, ”ujar Mudzakir.

Gelar publik pernah dilakukan polisi pada 2017 dalam kasus penodaan agama yang dilakukan mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Saat itu polisi melakukan gelar perkara dengan tambahan Ombudsman, RI, Kejaksaan Agung, Komisi Kepolisian Nasional, dan Komisi III DPR serta pihak terlapor dan pelapor.“Seharusnya kalau polisi serius selesaikan kasus Rizieq, lakukan dulu yang seperti Ahok itu. Kalau tidak ya tentu saja sulit dilakukan kata karena polisi melihat ada bukti, tapi terlapor punya jawaban juga untuk membalasnya, ”katanya.

Rizieq Shihab resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2017 dalam kasus chat berkonten pornografi dengan Firza Husein.Ia dijerat Undang-Undang No.44 / 2008 tentang Pornografi Pasal 4 ayat 1 Juncto Pasal 29 dan Pasal 6 Juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU No 44. Pasal 4 ayat 1 UU No.44 / 2008 berbunyi: “Setiap orang yang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengungkapkan, menyimpan, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi “.

Sedangkan Pasal 6 UU itu berbunyi “Setiap orang membatalkan memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi yang digunakan dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh aturan cetak-undangan.” Kemudian, Pasal 9 berbunyi: “Setiap orang dilarang sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi.”

Berselang sekitar sebulan setelah penetapannya sebagai tersangka, tepatnya 26 April 2017, Rizieq pergi ke luar negeri dan belum kembali hingga kini. Lucunya, penyidik polri pada Agustus 2017 bahkan pernah bertemu Rizieq di luar negeri. Meski sudah berstatus tersangka dan masuk DPO, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Rizieq saat ini hanya sebagai saksi dan tidak ada upaya membawa Rizieq dari Tanah Suci.

Polri dan kepolisian Arab Saudi memiliki perjanjian kerja sama pada 2017 lalu. Namun, kerjasama itu hanya berupa kejahatan dan aktivitas, narkoba, amunisi, bahan peledak dan perdagangan gelapnya, masalah penyerangan terhadap orang, kehormatan, dan harta benda.Pornografi tidak memilih karena bukan kejahatan lintas negara.

Dalam situs Interpol.int jenis kejahatan siber, akses chat porno juga tidak diatur. Oleh sebab itu polri tak bisa meminta bantuan Interpol untuk menangkap Rizieq.(Tirto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *