Sumatera Utara

Polsek Gebang Tangkap Terduga Pelaku “Crime Street”

Langkat, Pilarbabgsanews.com
Legianto (36 th) Dusun VI Desa Suka Damai Timur Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat tertangkap petugas kepolisian Polsek Gebang, Langkat Sumatera Utara, karena diduga sering beraksi dalam kasus crime Street atau tindakan pidana penjambretan di lintas jalan Gebang.

Tersangka dari pelaku jembret jalanan ini ditangkap setelah melakukan aksi dan berhasil menjabret barang barang milik korbannya.

Kasus pertama menimpa Hasnah, seorang guru mengaji, siang itu korban pergi mengajar dengan mengendari sepeda dayung, tasnya diletakkan dikeranjang depan sepeda.

Sampai di Jalan Kebun Kopi Lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang, korban bertemu dengan Supianti yang baru pulang takjiah. Mereka berdua bercerita dipinggir jalan.

Tak berapa lama melintas Sepeda motor Merk Yamaha Scorvio warna merah yang dikendarai oleh seorang laki2 memakai helm LTD warna silver. Saat berada dekat korban, sipengendara sepeda motor menyambar tas milik korban, didalamnya ada kacamata dan 1 hp milik korban.

Berhasil menjambret tas milik korban, kemudian Sepeda motor yang dikendarai pelaku tancap gas meninggalkan korbannya, kearah Pangkalan Brandan.

Kemudian pada hari Jum’at (16/11/2018) pukul :16.30 wib nasib yang mirip sama dialami oleh Mesriani.

Korban saat itu pulang dari BRI Gebang, menuju rumahnya yang beralamat di Jalan Pringgan Lingkungan VI Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang. Korban mengendarai Sepeda Motor Yamaha Mio.

Tas milik korban diletakkan di stang sebelah kiri Sepeda Motor

Tas itu berisikan satu buah dompet didalamnya tersimpan uang kontan Rp. 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu Rupiah), satu lembar KTP serta kumpulan pembayaran rekening iuran sepeda motor.

Saat korban berhenti, tanpa diketahuinya tiba tiba datang seseorang mengendarai Sepeda Motor Merk Yamaha Scorvio datang dari arah Pasar Rawa menghampiri korban yang sedang berhenti didepan rumahnya.

Begitu pelaku telah dekat jaraknya dengan korban, pelaku langsung merebut tas korban.

Terjadi tarik menarik antara korban dan pelaku. Namun dalam tarik menarik itu, tas tersebut pindah ke tangan pelaku.

Begitu pelaku berhasil menguasai tas milik korbannya, pelaku bergegas kabur kearah Tanjung Pura.

Kejadian yang dialami kedua korban dilaporkan mereka kepada pihak berwajib. Berdasarkan laporan diatas Kapolsek Gebang AKP HENRY D.B TOBING,SH memerintahkan anak buahnya bergerak cepat.

Penyelidikan dan pengembangan kasuspun dilakukan untuk mencari tahu siapa pelaku dari Crime Street tsb.

Polisi mendapat bantuan informasi dari masyarakat, sehingga pada Jum’at (23/11/2018) pukul 02.00 wib tersangka berhasil ditangkap.

Kepada polisi tersangka menerangkan, Tas milik korban Misnah dibuang di simpang kolam dalam dan Tas korban Misriani dibuang di kuburan cina lingk.I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang.

Atas perbuatannya itu kini pelaku diamankan di Polsek Gebang untuk menjalani proses selanjutnya. (salut).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *