.Hukum

Bripka Syaril Dituntut 7 Tahun Penjara, Air Matanya Berlinang Saat Baca Pembelaan

Binjai, Pilarbangsanews.com,– Air mata Bripka Syaril Perangin Angin berlinang tak terbendung lagi saat membacakan pembelaan dirinya didepan sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai Sumatera Utara, Kamis (22/11).

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada institusi saya. Akibat perbuatan saya secara pribadi, kesatuan saya mendapat malu begitupun Institusi Polri tercoreng,” kata Bripka Syaril Perangin Angin

Tadinya sebelum Bripka Syahril membacakan pembelaan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bripka Syaril Perangin Angin dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara ditambah denda sebesar Rp 800 Juta.

JPU menyatakan Bripka Syahril Perangin Angin terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa karena mamiliki dan menguasai Narkotika Golongan 1 dengan jumlah dari 5 Gram.

Terdakwa Bripka Syahril Perangin Angin selama menjalani Sidang tanpa didampingi Penasehat Hukum.

Majelis Hakim kemudian mempersilahkan Bripka Syahril mengucapkan Pembelaannya.

Majelis Hakim yang menyidangkan Fauzul Hamdi Lubis angkat bicara
*” Kamu dengar Gusti ( Personil Polisi Yang tampak berpakaian Preman hadir dalam persidangan ) dia mohon maaf, tolong kamu sampaikan itu “*

Dan disambung lagi oleh Fauzul Hamdi Lubis; “Bukan macam Cabe, sudah habis pedasnya dimakan lagi ya, kenapa enggak kau pikirkan dulu ini hanya kesenangan sesaat, kamu juga sudah mintak maaf kepada istri. ”

*”Sudah Yang mulia saya memintak maaf Pada istri saya”*

*” Saya mohon kepada yang Mulia untuk memberi keringanan, anak anak saya masih pada sekolah, tiga tiganya anak saya masik kecil”*

*” Saya ingin bisa kembali, cepat berkumpul dengan istri dan anak anak saya, saya hanya disekolahkan Tamat SMA orang Tua saya Petani “*

Mendengar Ini Fauzul Hamdi Lubis bertanya kepada JPU dan JPU menyatakan tetap pada Tuntutan yang sudah disampaikan.

Mendengar ini Fauzul Hamdi Lubis mengakhiri Sidang dan akan dilanjutkan Pada hari Selasa Tanggal 27 mendatang.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *