Kajari Pekanbaru Undang Aktivis Gamari Jelaskan Penanganan Kasus Paket B
PEKANBARU, PILARBANGSANEWS.COM,— Kajari Pekanbaru Suripto Irianto SH MH, tak mau ada masalah dengan institusi yang dipimpinnya, jika ada masalah dia pingin cepat cepat tuntas. Seperti kejadian dalam pekan ini, salah satu LSM yang getol mengawal kasus kasus korupsi di Pekanbaru mempertanyakan adanya dugaan kasus Korupsi di Pekanbaru yang dinilai kurang menjadi perhatian kejari.
Kajari pada hari Jum’at (30/11) mengundang Ketua Presidium Larshen Yunus datang ke ruangan kerjanya.
Di Ruangan Kerja Kajari Pekanbaru, Yunus sapaan akrab Aktivis Anti Korupsi itu langsung diterima dengan ramah oleh Kajari Suripto Irianto SH,
“Syukur Alhamdulillah, walau sempat menunggu sekitar 34 menit di ruang Sekretariat, dikarenakan pak Kajarinya juga sedang ada tamu, akhirnya saya dapat diterima langsung, ” ungkap Yunus.
Dikatakannya, bahwa pertemuan ini merupakan hasil kesepakatan antara dirinya dengan Kajari Pekanbaru. “Benar, kemarin itu melalui sambungan whatsApp, beliau mengajak saya untuk bertemu dan akhirnya pagi menjelang siang ini saya bisa menjelaskan Latar Belakang Pengaduan Ormas PP GAMARI, terkait Proyek Pembangunan Drainase itu” imbuhnya.
Adapun Laporan yang dimaksud, terkait dengan Pengerjaan Proyek Pembangunan Drainase di Kawasan Jalan Soekarno Hatta, yakni mulai dari Simpang Mall SKA hingga ke Simpang Pasar Pagi Arengka Pekanbaru.
Proyek tersebut diberi nama Paket B, yang telah menghabiskan APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2016 sebesar Rp 11.636.205.000 (Terbilang : Sebelas Miliar Enam Ratus Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Ribu Rupiah).
Asal Muasal diketahuinya terjadi Keanehan dan atau Penyimpangan Proyek Pembangunan tersebut, berasal dari Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) Perwakilan Provinsi Riau pada tahun 2016 yang lalu. Dalam laporan yang tertuang pada nomor urut 16 BPK Perwakilan Provinsi Riau, dijelaskan tentang Kelebihan Pembayaran Pekerjaan Pembangunan Drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Paket B Sebesar Rp 1.366.898.549,39. (Satu Miliar Tiga Ratus Enam Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Sembilan Tiga Puluh Sembilan Rupiah).
Dinilai kurang respon Kejari menangani kasus ini, Gemari mengusung dan melaporkan kasus ini antara lain ke Presiden melalui Sekneg, Kajagung, dan KPK
“Bagi saya, upaya dan kerja keras teman-teman Aktivis PP GAMARI patut diberi apresiasi. Intinya kami sangat terbantu atas peran para Aktivis. Namun perlu juga diketahui, bahwa Kondisi Penanganan Perkara Hukum di Kejaksaan Negeri Pekanbaru sangatlah padat, diakibatkan masalah Waktu dan Kerja” tegas Suripto Irianto.
Sabar sebentar ya Mas, Terimakasih atas perhatiannya. Pokoknya kami akan segera memproses pengaduan tersebut. Karena hal itu hanya sekedar Miss Komunikasi. “Kami ingin bermitra dengan PP GAMARI” cetus Mantan Aspidsus Kejati NTB itu.
Baca juga;
Kajari Pekanbaru Tegaskan Semua Kasus Korupsi Yang Masuk Pasti Ditindaklanjuti
Selain bersama Kajari Pekanbaru, Dalam pertemuan tersebut, Ketua PP GAMARI juga langsung berdiskusi dengan Kasi Intelejen Ahmad Fuady SH.
“Kehadiran saya disini juga ingin memastikan, bahwa kasus yang kami adukan ini sama sekali belum disentuh oleh pihak Kejari. Tadi, jikalau Pak Suripto bilang lagi di Proses, maka sayapun ingin melihat langsung Bukti SP2HP (Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan). Oleh karenanya, atas pertemuan ini saya dan rekan-rekan Aktivis PP GAMARI dapat lebih tenang, guna menunggu langkah selanjutnya” tegas Yunus.
Terakhir, mantan Fungsionaris DPD KNPI Riau itu juga katakan, bahwa upaya dalam Menegakkan Supremasi Hukum harus terus dilakukan, bahkan bila perlu harus di Tingkatkan, supaya Keadilan Sosial dapat benar-benar dirasakan.
“Tidak ada lagi istilah tebang pilih dalam nenangani perkara hukum. Bagi kami tidak berlaku istilah hukum tajam kebawah dan tumpul keatas” tutup Yunus beserta Pengurus PP GAMARI Koordinator Kampus Universitas Riau. (Rilis Gamari/yy))