Sumatera Utara

Pelaku Pembakaran Rumah, Warung dan 4 unit Mobil Berhasil Dibekuk

Kisaran, Pilarbangsanews.com ,–Seorang lelaki berinisial LH warga di Kecamatan Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, 5 kali membakar rumah dan kedai tuak, tanpa diketahui dia pelaku. Kali ke 6 baru ditangkap pihak berwajib.

Petugas Satuan Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja menangkap LH pada hari Selasa (04/12) lalu, beberapa saat sebelumnya yang bersangkutan membakar Rumah Anto Tarigan di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan

Peristiwa pembakaran ini dilaporkan oleh pemilik rumah kepada Petugas Kepolisian Polsek Pulau Raja dan Polres Asahan.

Dengan laporan itu polisi langsung meninjau lokasi kejadian dan melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi mata.

Dari keterangan beberapa orang warga, polisi mencurigai seorang pelaku yang bernama Luhut May Fredi Hutagalung. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap pelaku saat sedang berada di warung tuak di Dusun 1 Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.

Saat di mintai keterangan, pelaku mengakui perbuatan nya telah membakar rumah milik Anto Tarigan. Selain itu pelaku juga mengakui pernah membakar warung tuak milik Ronni Rumapea di Dusun 3 Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, membakar 3 unit mobil di Dusun 1 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan serta membakar 1 unit mobil di Dusun 2 Desa Aek Loba Afdeling 1 Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. 6 peristiwa pembakaran tersebut dilakukan nya dalam 2 bulan terakhir.

Saat di tanyai oleh awak media, tersangka mengatakan tidak memiliki masalah dengan pemilik rumah dan mobil. “Enggak ada masalah aku sama pemilik rumah atau pun pemilik mobil itu bang. Ku bakar gitu aja rumah dan mobil-mobil itu,” jelas Luhut kepada wartawan.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengatakan, 6 peristiwa pembakaran yang terjadi dalam 2 bulan terakhir di wilayah Hukum Polsek Pulau Raja telah berhasil di ungkap oleh Tim Sat Reskrim Polres Asahan dan Polsek Pulau Raja.

“Hasil interogasi sementara bahwa pelaku merupakan “alkoholic” atau peminum minuman keras jenis tuak, sehingga memicu untuk melakukan tindak pidana. Namun kami masih mendalami dan jika diperlukan kita akan membawa tersangka ke Polda Sumut untuk di periksa kejiwaan nya,” jelas Faisal di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja dan Kapolsek Pulau Raja Iptu Rianto saat menggelar temu pers di Mapolres Asahan Jumat (07/12).

Menurut keterangan tersangka, lanjut Faisal, pelaku yang juga merupakan residivis kasus narkoba tahun 2012 tersebut melakukan perbuatan nya seorang diri dan dalam keadaan mabuk. Pelaku juga pernah merasa sakit sakit karena permintaan nya untuk menambah minuman tuak tidak dipenuhi oleh pemilik warung.

“Saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan di Polres Asahan, akan dijerat dengan Pasal 188 Junto Pasal 187 Kitab Undang Undang Hukum Pidana,” pungkas Faisal.(Ezl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *